Connect with us

Bisnis

Capai Rp30,4 Triliun, Penerimaan Pajak DJP Kalselteng 2023 Urutan 20 Nasional


Lampaui Target, Sektor Tambang Masih Menjadi Penyumbang Tertinggi


Diterbitkan

pada

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng mencatat penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) selama tahun 2023 melebihi target yang ditetapkan nasional.

Hingga tanggal 31 Desember 2023, DJP Kalselteng mencatat neto penerimaan pajak sebanyak Rp30,4 triliun atau setara dengan 103,2% dari target penerimaan berdasarkan Perpres 75/2023.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menjelaskan, jumlah penerimaan pajak tersebut terbagi dari dua wilayah yaitu Provinsi Kalsel dan Kalteng. Di Provinsi Kalsel, dia menyebut penerimaan pajak mencapai Rp20,4 triliun. Sementara untuk Provinsi Kalteng sekitar Rp9,3 triliun.

Baca juga: Tahun Lalu Capai 1.000 Ton, Sampah Pasca Haul Diprediksi Naik 50 Persen

DJP Kalselteng sampaikan capaian penerimaan pajak tahun 2023 yang mencapai target. Foto: rizki

“Capaian ini mengalami pertumbuhan 31,4% dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya,” kata Syamsinar, Rabu (17/1/2024) siang.

Dengan jumlah penerimaan tersebut, Kantor DJP Kalselteng telah berhasil melampaui target penerimaan selama tiga tahun berturut-turut.

Berdasarkan data Kanwil DJP Kalselteng, penyumbang pajak terbanyak dari penerimaan pajak senilai Rp30,4 triliun selama tahun 2023 masih dipegang sektor pertambangan dan penggalian.

Baca juga: Tilep Uang Perumahan KPN, Tiga ASN Pemkab Kutai Timur Ditangkap

Catatan pihaknya, 32% penerimaan pajak 2023 atau Rp9.737.339.203.820 adalah berasal dari sektor pertambangan.

“Jadi memang sektor dominan di Kalsel tambang, kontribusinya 32 persen,” bebernya.

Selain itu, sektor lain yang juga banyak berkontribusi besar di Kalsel yaitu pajak perdagangan besar dan eceran, berkontribusi 21,37% atau Rp6.498.586.172.561.

Sisanya ada pada pajak administrasi pemerintahan, pengangkutan dan pergudangan, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Baca juga: Vivi Zubedi Wisuda Peserta Sekolah Gratis Pemberdayaan Perempuan

Secara nasional, capaian penerimaan pajak DJP Kalselteng berada pada urutan 20. Sementara urutan 1 bercokol DJP Kalimantan Timur dan Utara dengan capaian 108,58% dari target.

“Capaian Kalselteng memang bagus, tapi untuk Kaltimtara mereka diuntungkan dengan adanya proyek IKN,” katanya.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng yang baru tersebut juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kontribusi dan pengamanan penerimaan negara. Khususnya kepada wajib pajak yang telah tertib memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Kemudian ia mengingatkan, jika awal tahun 2024 ini merupakan waktu wajib pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara benar dan tepat waktu.

Baca juga: Bikin Resah Warga Loktabat Utara, ODGJ Dibawa Kembali ke RSJ Sambang Lihum

“Pelaporan sudah dapat dilakukan wajib pajak mulai 1 Januari 2024 dengan batas pelaporan hingga 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi, dan 30 April bagi wajib pajak badan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter: rizki

Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->