Kota Banjarbaru
Siap Menerapkan KRIS, RSD Idaman Tunggu Regulasi Kemenkes RI
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jika tak ada aral melintang, pembagian kelas rawat inap pada BPJS Kesehatan bakal dihapus.
Seperti dilansir dari suara.com pada Sabtu (25/2/2023), kelas 1, 2 dan 3 akan dihapus, seiring dengan penerapan kamar rawat inap standar (KRIS).
Pemberlakuan KRIS sendiri, akan dilakukan secara bertahap oleh BPJS Kesehatan. Tentunya, ini mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, setiap rumah sakit wajib menyediakan rawat inap kelas standar atau KRIS.
Lantas, bagaimana dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru?
Dihubungi pada Sabtu (25/2/2023) siang, Direktur RSD Idaman Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana melalui Kepala Unit Humas, Andri Hamidansyah mengatakan, hingga saat ini RSD Idaman Banjarbaru belum memberlakukan KRIS.
“Tapi kita sedang menuju ke sana (penerapan KRIS),” ucapnya.
Andri menjelaskan, jika regulasi dan ketentuan KRIS telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, tidak menutup kemungkinan jajarannya juga bakal menerapkan KRIS.
Hingga saat ini, jajarannya masih menunggu regulasi dari penerapan KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap yang selama ini diterapkan.
“Ketika nanti regulasi dan ketentuannya sudah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes RI, maka RSD Idaman sudah siap menerapkan KRIS,” tandas Andri. (Kanalkalomantan.com/al)
-
PEMILU 20243 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
HEADLINE10 jam yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah