Connect with us

HEADLINE

129 Kali Penindakan, DJBC Kalbagsel Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal


Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan Mencapai Nilai Rp3 Miliar Lebih


Diterbitkan

pada

Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel, Selasa (26/9/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 3.140.900 batang rokok ilegal berbagai merk yang masuk ke Kalimantan Selatan dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel).

Berbeda dari proses pemusnahan yang biasa dibakar dengan api, kali ini Kanwil DJBC Kalbagsel menghancurkan rokok ilegal menggunakan gergaji mesin. Hal itu dilakuan untuk mengurangi polusi asap hasil dari pembakaran.

“Prosesnya secara go green, biasanya kita bakar, ini cara baru dipotong dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) agar tidak mencemari lingkungan,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Khoirul Hadziq, Selasa (26/9/2023) siang.

Baca juga: Tiga Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kalbagsel

Selain rokok ilegal, petugas DJBC Kalbagsel juga memusnahkan minumum beralkohol atau miras hasil sitaan sebanyak 589 liter.

Sama dengan rokok ilegal, pemusnahan miras juga dilakukan dengan tidak mencemari lingkungan yaitu dengan membuang ke dalam tanah dan tidak dibuang ke sungai.

“Kita buang ke tanah secara baik supaya tidak mencemari lingkungan yang membahayakan binatang-binatang air yang ada di sekitar Banjarmasin,” jelasnya Pemusnahan rokok dan miras ilegal rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (26/9/2023) di TPA Banjarbakula, Gunung Kupang, Kota Banjarbaru.

Saat pemusnahan di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel dihadiri oleh pihak ekspedisi atau jasa kirim barang yang ada di Banjarmasin yaitu Aspirindo.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Dikatakan Choirul, Kanwil DJBC Kalbagsel merasa perlu untuk melakukan kerja sama dengan pihak jasa kirim dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke Kalsel.

“Kerjasama dengan Aspirindo kita pertukaran data, seperti barang kiriman yang dicurigai dilapangan aspirindo mempersilahkan kami untuk melakukan pemeriksaan, termasuk kita kolaborasikan intelejen kami turun untuk melakukan operasi bersama,” kata Choirul.

Hasil dari penindakan bidang Kepabeanan dan barang rampasan negara putusan Mahkamah Agung RI Nomor 139K/Pid.Sus/2023, rokok dan miras ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan pada Selasa (26/9/2023) pagi, total nilainya mencapai Rp 3.735.163.700.

Kabid Penindakan dan Penyelidikan DJBC Kalbagsel mengungkapkan, tahun ini terjadi peningkatan yang signifikan terkait peredaran rokok ilegal terutama di Kalsel.

Baca juga: Tukang Ojek di Banjarmasin Miliki 24 Paket Sabu dalam Saku Celana

Ia membeberkan sepanjang tahun 2023 pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali.

“Tahun lalu kami menindak 4,5 juta batang (rokok ilegal), tahun ini baru sampai Agustus sudah 5 juta batang lebih,” ungkap Choirul.

Sementara itu, sepanjang tahun 2023 terdapat 3 perkara rokok ilegal yang telah dilakukan penyidikan DJBC Kalbagsel dan perkaranya telah di masuk tahap 2 atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Sepi, 200 Toko di Pasar Batuah Martapura Tutup

Ia menyebut rokok ilegal yang masuk ke Kalsel lebih banyak produksi dalam negeri terutama dari pulau Jawa.

“Ada yang dari dalam negeri, sebagian besar produsen rokok ada di Jawa, tetapi sekarang juga beredar rokok-rokok dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia dan mulai masuk ke Kalimantan,” ungkapnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->