Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Tukang Ojek di Banjarmasin Miliki 24 Paket Sabu dalam Saku Celana

Diterbitkan

pada

HR (41) tukang ojek yang ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Foto: Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki di Banjarmasin ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu.

HR (41) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek beralamat di jalan Kuin Utara RT 11 RW 01, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ditangkap pada Senin (20/9/2023).

Saat penangkapan, petugas mendapati satu paket sabu yang disimpan pelaku dalam kemasan perasa minuman.

“Dari penggeledehan ditemukan satu paket sabu di dalam satu kemasan serbuk minuman Frenta,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko SIK, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Tak Terima Vonis 3 Tahun, Terpidana Korupsi Pengadan Alkes RSUD Ulin Ajukan PK

Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri barang bukti lain di rumah pelaku.

Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti 23 paket sabu yang terbungkus dalam plastik .

“Barang bukti 23 paket sabu itu ditemukan dalam saku kanan celana panjang abu-abu, tergantung didalam lemari rumahnya,” ungkap Mars Suryo.

Dijelaskan, total seluruh barang bukti yang ditemukan Satresnarkoba yaitu 24 paket sabu dengan berat total keseluruhan 5,53 gram.

Baca juga: Pledoi Dua Terdakwa Korupsi Wisata Tanuhi Minta Vonis Ringan

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HR bersama barang bukti sabu sudah digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->