Connect with us

HEADLINE

Sidang Perdana Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Lian Silas Didakwa Kombinasi 6 Pasal Pencucian Uang

Diterbitkan

pada

Sidang dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/12/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Lian Silas (69), terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, (12/12/2023) siang.

Ayah dari gembong narkotika Fredy Pratama itu mengikuti sidang perdana secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin. Lian Silas nampak mengenakan baju berwarna hijau. Sementara di ruang sidang hadir penasehat hukum, Erna.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) yang berjumlah sekitar 300 halaman.

Baca juga: Tanpa Calo, Ini 6 Layanan Publik Gratis di MPP Baiman Banjarmasin

Dalam dakwaan, Lian Silas dituduh telah melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)dari hasil bisnis narkotika anaknya Fredy Pratama yang kini jadi buronan interpol.

Masih dari surat dakwaan, uang yang bersumber dari bisnis haram narkotika anaknya itu pun kemudian digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset dan membangun bisnis. Diantaranya restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Kemudian Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya yang telah dilakukan penyitaan saat poses penyidikan di Bareskrim.

Menariknya, tim JPU dalam surat dakwaan memasang pasal berbentuk kombinasi.

Baca juga: Buka Sosialisasi dan Asistensi Penerapan Sistem Merit, Ini Pesan Bupati Banjar

Dakwaan kesatu, primair dipasang Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, subsidair di pasang Pasal 4, Pasal 10, Jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau kedua, primair di pasang Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Diskusi Jurnalis Hadapi Pemilu 2024, Jangan Sampai Berita Tidak Terverifikasi

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi ditemui terpisah mengatakan, nilai aset yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPU terdakwa Lian Silas mencapai Rp1 triliun.

Aset yang telah dilakukan penyitaan tersebut berupa tanah, bangunan, kendaraan roda dua dan empat, rekening bank, serta uang tunai.

“Nilai aset seluruhnya mencapai Rp1 triliun,” jelas Habibi.

Habibi menegaskan jika Pasal yang dipasang dalam surat dakwaan berbentuk kombinasi, yaitu Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU tentang Pemberantasan TPPU. kemudian Pasal 137 huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ada 6 pasal dalam dakwaan,” kata Habibi.

Baca juga: Ini Fasilitas dan Tarif Kamar Inap di RSD Idaman, Kamar VVIP Segera Dibangun

Pihaknya dalam perkara ini dikatakan telah mempersiapkan sekitar 40 orang saksi yang akan memberikan keterangan diperisidangan. Termasuk dari pihak keluarga Lian Silas.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa Lian Silas, Erna setelah mencermati surat dakwaan JPU mengatakan akan menyiapkan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Awalnya ia meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun eksepsi, namun oleh majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak memberikan waktu satu minggu menyusun eksepsi.

Di persidangan, Erna juga menyerahkan surat permohonan pembantaran penahanan kliennya Lian Silas kepada majelis hakim PN Banjarmasin. Ia beralasan terdakwa Lian Silas satu ini mengidap penyakit paru sehingga harus dilakukan pemeriksaan atau perawatan rutin.

“Saat pemeriksaan kesehatan waktu masih di Bareskrim, hasilnya (terdakwa) sakit TB paru, di paru beliau ada cairan,” kata Erna.

Baca juga: Rotasi Posisi di Polresta Banjarmasin, Ini 7 Perwira yang Bergeser

“Kami mohon bisa dilakukan pembantaran penahanan,” sambungnya.

Sidang akan kembali digelar Selasa (18/12/2023) dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Lian Silas.(Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->