Connect with us

HEADLINE

Tilep Dana BOS, Pengawas SD di Tapin Menangis Dituntut 15 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret seorang ASN pengawas SD di Kabupaten Tapin, Rabu (20/11/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sambil menangis, Rakhmat Hidayat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin agar memutuskan perkaranya dengan putusan ringan, Rabu (20/12/2023) siang.

Sebab, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Tapin itu baru saja dituntut bersalah dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ASN Pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin ini menyebut jika dirinya menjadi tulang punggung keluarga dan menyesali segala perbuatannya yang dianggap menyalahgunakan dana BOS tahun 2021.

Baca juga: Jelang Haul 19 Sekumpul, Dishub Banjarbaru Siapkan 12 Armada Bus Antar Jemaah

“Saya menyesali dan tidak akan mengulangi lagi. Anak saya masih kuliah dan memerlukan bantuan dari saya, saya mohon putusan ringan,” ujar Rakhmat sambil terisak ketika menanggapi tuntutan JPU, Rabu (20/12/2023) siang.

Dalam tuntutan, JPU dari Kejari Tapin menyatakan perbuatan Rahmat Hidayat tidak terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU hanya menyebut jika Rakhmat terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jabatannya sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan JPU juga membebankan Rakhmat untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387,6 juta. Namun, karena terdakwa saat proses penyidikan disebut telah mengembalikan seluruh total kerugian negara, maka ia tak perlu lagi membayar uang pengganti.

Baca juga: Cabai Rawit Mahal, Saos Pentol Ipah Tak Lagi Sepedas Dulu

“Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3876 juta, yang diperhitungkan dari barang bukti berupa uang pengembalian yang sudah dilakukan penyitaan sejumlah Rp387,6 sebagai uang pengganti,” kata JPU Dwi Kurnianto.

Dalam pertimbangan yang meringankan, JPU menyebut Rakhmat telah berjasa sebagai tenaga pendidik atau guru selama 20 tahun di Kabupaten Tapin. Kemudian menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan, dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Sedangkan hal yang memberatkan Rakhmat dikarenakan ia disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

Baca juga: Bunda Literasi HSU Ajak Generasi Milenial Perbanyak Baca Buku

Sementara itu usai tuntutan JPU dan tanggapan langsung dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak menetapkan sidang putusan akan digelar awal tahun 2024 mendatang.
“Sidang putusan digelar tanggal 10 Januari 2024,” kata Jamser.

Sebagai pengingat, pengawas sekolah ini didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BOS reguler yang bersumber dari pemerintah pusat.

ASN aktif Pemkab Tapin ini didakwa telah melakukan penyimpangan dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pada 174 SD se Kabupaten Tapin tahun anggaran 2021.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, DPKP Banjar Monitoring Dua Tempat Wisata

JPU Dwi Kurnianto mengungkapkan, total anggaran dana BOS kegiatan asessmen dan evaluasi untuk 174 SD se Kabupaten Tapin 2021 dikatakan sebesar Rp559 juta, namun terdakwa hanya menggunakan dana sekitar Rp171 juta. Hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp387.607.000.

Dalam perkara ini, kata Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa sebagai Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asessmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.

Baca juga: Libur Sekolah, Naufal dan Adik-adiknya Bermain ke Kantor Kanalkalimantan

Sementara itu sesuai Juknis penggunaan dana BOS, seharusnya pembuatan soal asessmen atau evaluasi disebut tidak boleh dilakukan bersama-sama, dan hanya boleh dilakukan oleh masing-masing sekolah. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->