Connect with us

HEADLINE

Terjerat Korupsi Pengadaan Sapi dan Itik, Mantan Kadis Pertanian Balangan Jalani Sidang

Diterbitkan

pada

Terdakwa Rahmadi, mantan Kepala Dinas Pertanian Balangan yang disidang karena terjerat kasus korupsi pengadaan sapi dan itik tahun anggaran 2019-2020, Rabu (18/10/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) terjerat kasus korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas program tahun anggaran 2019-2020.

Rahmadi (60) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (18/10/2023) siang, dengan agenda dakwaan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Kepala Dinas yang menjabat tahun 2019-2021 itu didakwa melakukan korupsi pengadaan hewan ternak berupa sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan dengan Pagu anggaran sekitar Rp15,4 miliar bersumber dari APBD 2019 dan 2020.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Resmi Dipasangkan, Besok Daftar Capres dan Cawapres ke KPU

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada kasus pengadaan hewan ternak dan unggas itu mencapai Rp3,5 miliar.

“Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.563.542.223,” kata JPU Adi Suparna saat membacakan dakwaan, Rabu (18/10/2023) siang.

Dalam perkara ini, terdakwa Rahmadi dikatakan bertindak selaku pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan hewan ternak dan unggas program Dinas Pertanian Balangan 2019-2020.

Baca juga: Lansia Perempuan Diduga Disuruh Ngemis di Banjarmasin, Warga Geram Marahi Penjemput

Oleh JPU Kejari Balangan, terdakwa dikenakan pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sementara subsider JPU memasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Rahmadi dikatakan telah dilakukan penahanan oleh penuntut umum sejak tanggal 3 Oktober 2023 di Lapas Kelas IIB Barabai dengan status tahanan titipan.

Baca juga: Permakaman di Banjarbaru Hilangkan Kesan Angker, Ada RTH hingga Rest Area

“Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan,” kata Adi.

Usai dibacakan dakwaan, Rahmadi yang didampingi penasehat hukum dari kantor advokat Borneo Law Firm mengatakan pada sidang selanjutnya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.

“Kami mengajukan eksepsi,” ucap ketua tim penasehat hukum Pazri.

Baca juga: Bekas Lahan HPS Jejangkit: Riwayatmu Kini

Pada sidang perdana yang diikuti terdakwa secara online itu, dengan alasan efisiensi, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memerintahkan JPU sidang berikutnya menghadirkan terdakwa secara langsung ke ruang sidang.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” tutup majelis hakim.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->