Connect with us

HEADLINE

Terdakwa Korupsi Mantan Kadistan Balangan Minta Batalkan Dakwaan

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Balangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/10/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus korupsi pengadaan hewan ternak sapi dan unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar, Rabu (25/10/2023) siang.

Rahmadi, mantan Kepala Dinas Pertanian Kahupaten Balangan yang menjadi terdakwa pada kasus itu hadir langsung di ruang sidang mengenakan baju berwarna biru dan berpeci. Rahmadi dijemput dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Sidang kali ini memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan.

Baca juga: Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Batubara di Banjarbaru Jadi Tersangka

Dalam nota keberatannya, penasehat hukum terdakwa Rahmadi menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materil. Pihaknya menilai dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Pihaknya menyoroti penerapan pasal tidak mengikuti aturan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-UU-XIV/2016, kemudian peristiwa yang dituduhkan merupakan perbuatan administratif, dan audit kerugian negara dikatakan tidak muncul secara komprehensif.

“Maka kami berharap putusan sela majelis hakim, menyatakan eksepsi diterima sepenuhnya, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa,” pinta Pazri, ketua tim penasehat hukum terdakwa Rahmadi.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak menyatakan putusan sela perkara korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas Dinas Pertanian Balangan itu akan digelar pada Rabu (1/11/2023) mendatang.

Baca juga: Waspada Penyakit Demam Berdarah Masuki Musim Hujan

“Sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda putusan sela,” tutup Jamser Simanjuntak.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Rahmadi. Sehingga ia akan tetap ditahan selam proses persidangan.

Untuk diketahui, Rahmadi yang merupakan Kadis Pertanian Balangan 2019-2021 didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3.563.542.223.

Baca juga: Ulah Geng Motor Bikin Resah, Ini yang Dilakukan Polres Banjarbaru

Dalam perkara itu, terdakwa bertindak selaku pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.

Dalam dakwaan, disebutkan modus terdakwa Rahmadi yaitu tidak menunjuk Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), kemudian melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.

Penuntut umum memasang Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan subsider di pasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->