HEADLINE
Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Batubara di Banjarbaru Jadi Tersangka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang direktur perusahaan berinisial AA di Kalimantan Selatan (Kalsel) dijadikan tersangka karena terjerat kasus tindak pidana perpajakan. AA ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalselteng.
Berkas perkara AA telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (12/10/2023) lalu.
Oleh penyidik, tersangka AA direktur sekaligus pemilik CV BA ini diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012.
Adapun modus tersangka yaitu tidak menyampaikan SPT tahun PPh Badan atas perolehan dan peredaran penghasilan dari usaha penambangan dan penjualan batubara yang dilakukannya.
Baca juga: Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Berikut Wilayah Terdampak Seret Air 12 Jam
“Dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi dari keterangan yang diterima, Selasa (24/10/2023) siang.
Dikatakan oleh penyidik tersangka AA dinyatakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dari Tata Cara Perpajakan sebagamiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonis peraturan pajak.
“Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp467.654.195,” ungkap Tarmizi.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng mengatakan, kasus tersebut, menurutnya dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya agar menjalankan kewajibannya menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar.
Baca juga: Bersama Mitra Kerja, Komisi DPRD Kapuas Mulai Lakukan Rapat Pembahasan KUA PPAS 2024
Ia berharap penegakan hukum yang dilakukan secara tegas pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak taat pajak.
“Ini sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan. Dan kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
LPTQ HSU Siapkan Kafilah Menuju MTQ Kalsel 2025
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Satgas Pangan Polda Kalsel Tindak Penumpukan atau Pengurangan Bahan Pokok
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Bupati HSU Hadiri Musrenbang Kecamatan Amuntai Utara – Haur Gading – Amuntai Selatan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Langkah Mundur Wartono dari Wawali Banjarbaru, Klaim Hindari Konflik Kepentingan PSU
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
57 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Uji Kompetensi KPID Kalsel 2024-2027
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Bupati Sahrujani Kaji Pemberian Bunga Ringan Program KUR ke UMKM