Connect with us

HEADLINE

Terbukti Selewengkan Dana BOS, Pengawas SD di Tapin Divonis 1 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Terdakwa Rakhmat Hidayat setelah sidang vonis disambut keluarga dan kerabat, Rabu (10/1/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Kabupaten Tapin, Rakhmat Hidayat divonis majelis hakim hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin bersalah dengan pidana
1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Rakhmat terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerima keuntungan dari penggandaan soal kegiatan assesment dan evaluasi pembelajaran Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Tapin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rakhmat Hidayat dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” bunyi vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (10/1/2024) siang.

Baca juga: Urai Macet, Perempatan Gerilya Banjarmasin Kini Dipasang Lampu Lalu Lintas

Sidang putusan kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret seorang ASN di Kabupaten Tapin, Rabu (10/1/2024) siang. Foto: rizki

Rakhmat dinyatakan hakim tidak terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ASN Pengawas SD ini hanya dinyatakan terbukti melanggar subsidair pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi atau tidak berbeda dari tuntutan JPU.

Perbedaan hanya terdapat dari pidana pokok penjara yang sedikit lebih rendah dari tuntutan. JPU sebelumnya menuntut Rakhmat pidana 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim juga menyebut jika terdakwa saat proses penyidikan telah mengembalikan seluruh total kerugian negara Rp387,6 juta yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.

Baca juga: 46 CCTV Terpasang di Martapura untuk Haul ke-19 Sekumpul, Terintegrasi ke CCTV di Banjarbaru

Oleh karena itu dalam amar vonis terdakwa tak lagi diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

“Menetapkan titipan uang pengganti dirampas untuk dikembalikan ke kas negara, dan diperuntukan sebagai uang pengganti kerugian negara,” kata hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa dikarenakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Rakhmat dianggap telah menciderai dunia pendidikan di Kabupaten Tapin. Sementara hal meringankan ia dianggap bersikap soalnya, menyesali dan mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Setelah diganjar 1 tahun penjara, terdakwa Rakhmat yang hadir langsung di ruang sidang tanpa pikir panjang mengatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Sepanjang 2013 Operasional 2.248 Pinjol Ilegal Dihentikan

“(Putusan) saya terima,” ucap Rakhmat tegas.

Sementara tim JPU memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengambil langkah hukum banding.

Sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (10/1/2024), juga dipenuhi pengunjung sidang dari tenaga pendidik di kabupaten Tapin yang ingin memberikan dukungan moril kepada Rakhmat.

Usai keluar dari ruang sidang, terdakwa Rakhmat disambut dan bersalaman dengan keluarga serta rekan kerjanya yang sejak pagi memenuhi pengadilan. Di momen itu Rakhmat terlihat tak dapat menahan air mata, begitu juga beberapa kerabat dan temannya.

Baca juga: Diduga Pengedar Sabu, Lelaki di Loktabat Utara Ditangkap Polisi

Sebagai pengingat, terdakwa Rakhmat selaku pengawas SD di Kabupaten Tapin sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari pemerintah pusat.

Ia didakwa telah melakukan penyimpangan dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pada 174 SD se kabupaten Tapin tahun anggaran 2021.

JPU Dwi Kurnianto mengungkapkan, total anggaran dana BOS kegiatan assesmen dan evaluasi untuk 174 Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Tapin 2021 dikatakan sebesar Rp559 juta, namun terdakwa hanya menggunakan dana sekitar Rp171 juta lebih. Hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp 387.607.000.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->