Connect with us

Bisnis

Sepanjang 2013 Operasional 2.248 Pinjol Ilegal Dihentikan

Diterbitkan

pada

Friderica Widyasari Dewi. Foto: Antara/Aji Styawan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Operasional 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 40 investasi ilegal telah dihentikan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, jumlah pengaduan terhadap entitas ilegal mencapai 9.380. Perinciannya, 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan terkait investasi ilegal.

“OJK bersama dengan seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam menangani kasus investasi dan pinjaman online ilegal,” kata Friderica, di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (9/1/2024).

Sebelumnya pada 2022, Satgas Pasti OJK berhasil menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal. Pada 2021, terdapat 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal yang berhasil dihentikan. Sedangkan pada 2020, satgas memblokir operasional 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal, dan 75 gadai ilegal. Pada tahun 2019, berhasil dihentikan 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal, dan 68 gadai ilegal.

Baca juga: Imbauan Tim Induk Sekumpul Jelang 5 Rajab, Steril Politik di Sekumpul!

Dengan demikian, selama periode 2017-2023, total 8.149 entitas keuangan ilegal telah berhasil dihentikan, melibatkan 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Friderica mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran layanan pinjol agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan finansial.

Salah satu tanda pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->