Connect with us

Kota Banjarmasin

Sidang Korupsi Pengalihan IUP, Mardani Maming Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Diterbitkan

pada

Sidang kasus Pengalihan IUP OP dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Reporter  : rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari PT Bina Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali disidangkan pada Jumat (16/12/2022).

Setelah puluhan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, kali ini giliran Mardani Maming menghadirkan saksi yang meringankan.

Ada dua saksi dihadirkan penasihat hukum Mardani pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor kali ini, yaitu Novri Ompusunggu dan Yuliana.

Saksi Novri Ompusunggu merupakan mantan pengacara asal Tanbu yang sekarang menjabat sebagai anggota DPR RI Dapil Kalsel II dari fraksi PDIP. Sedang saksi Yuliana merupakan Chief Financial Officer (CFO) PT Batulicin Enam Sembilan.

 

Baca juga  : JPU KPK Hadirkan Saksi Fakta Terakhir pada Sidang Kasus Pengalihan IUP Mardani Maming

Dalam keterangannya saksi Novri yang merupakan mantan pengacara menjelaskan jika dirinya ada tahun 2011 diminta mencarikan sebidang tanah oleh Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani.

Saksi mengatakan jika tanah yang dicarinya tersebut diketahui diperuntukkan untuk membangun pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (PT ATU).

“Tahun 2011 saya dihubungi pak Rois disuruh mencari lahan untuk pelabuhan, lalu saya hubungi kepala desa Sebamban Baru (Ilmi Umar) untuk mencarikan tanahnya, kemudian dapat tanahnya,” kata saksi Novri.

Pada waktu tersebut dikatakan saksi jika barang tanah yang dibeli melalui perantaranya tersebut senilai Rp 1,7 Miliar yang diserahkannya secara cash kepada Kepala Desa.

Baca juga : Sidang Kasus Mardani Maming: Saksi Sebut Tanggal pada SK Bupati Pengalihan IUP Sengaja Dimundurkan

“Harganya Rp 1,7 miliar, uangnya dari Pak Rois dan saya serahkan ke kepala Desa, saya dapat komisi Rp 17 juta dari Pak Rois,” ujarnya.

Sementara itu, saksi  yang merupakan CFO Group Batulicin Enam Sembilan, Yuliana  dalam keterangannya mengatakan jika awal pada tahun 2011 dirinya diminta Rois Sunandar membenahi sistem keuangan perusahaan CV Bina Usaha (BU) yang tergabung dalam Grub Batulicin Enam Sembilan dan bergerak dibidang Pertambangan Batubara.

“Beliau meminta saya untuk membenahi sistem dan laporan keuangan mereka (CV Bina Usaha) 5 tahun kebelakang tahun 2006 sampai dengan 2010,” ujarnya.

Disamping itu, saksi Yuliana menjelaskan jika Rois Sunandar pernah bercerita jika dirinya mempunyai visi pada perusahaan yang dikembangkannya waktu itu menjadi perusahaan bergerak diberbagai bidang.

Baca juga  : Kembali Luberan Sampah di TPS Cemara Sungai Miai Bikin Masalah

“Pak Rois mempunyai visi perusahaan. Dia ingin membuat perusahaan semua bidang bisa ada. Pertambangan transportasi, pelabuhan, perkebunan, properti, dan lain-lain,” katanya.

Pada sidang pemeriksaan saksi tersebut Terdakwa Mardani Maming mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dengan menggunakan kemeja putih yang biasa dipakai Terdakwa.

Mardani Maming sebelumnya didakwa JPU KPK menerima suap sebesar Rp 118 miliar dari Henry Soetio selaku Direktur PT PCN yang mendapatkan SK pengalihan IUP dari PT BKPL saat Terdakwa masih mejabat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  : Hitung Mundur Pembongkaran Bangunan Liar di LIK Liang Anggang, Bingung Pindah Kemana

Sedangkan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan kembali dijadwalkan Kamis (22/12/2022) dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa Mardani H Maming. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter  : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->