HEADLINE
Hitung Mundur Pembongkaran Bangunan Liar di LIK Liang Anggang, Bingung Pindah Kemana
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tak lebih dari 15 hari lagi penghuni 75 bangunan liar dan warung jablai di Jalan Trikora Simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, harus angkat kaki dan membongkar bangunannya.
Menyusul Surat Peringatan (SP) ke 3 dari Pemko Banjarbaru terhadap 75 bangunan liar dan warung jablai di wilayah tersebut. Diberi waktu selama 30 hari setelah SP 3 dilayangkan mereka harus membongkar bangunan sendiri.
Kebingunganpun dirasakan beberapa penghuni yang tidak tahu harus pindah kemana, pasalnya sebagian penghuni sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah itu. Ada juga beberapa penghuni pindah ke tempat yang memiliki surat persyaratan lengkap yang tidak jauh dari bangunan lama mereka berdagang.
Aliran listrik dan aliran air sudah dilakukan pemutusan atas 75 bangunan liar dan warung jablai.
Baca juga : 25 Bangunan Liar dan Warung Jablai di Simpang LIK Sudah Jadi ‘Gelap Gulita’
Salah satu pemilik bangunan liar, Ardiansyah mengaku hanya bisa pasrah mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
“Kita siap aja, tidak ada daya juga, kami mengikuti pemerintah, tidak bakal juga menentang pemerintah, karena kita orang biasa,” ungkapnya, Jumat (16/12/2022) siang.
Terkait kemana dirinya ingin pindah, diakui Ardiansyah, dirinya masih mencari tempat sementera bangunannya dibongkar sendiri.
“Sementara mencari sewaan (rumah), bangunan yang ada ini dibongkar, mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya.
Diungkapkannya aliran listrik dan aliran air di bangunannya sudah dimatikan oleh petugas sejak dua hari yang lalu.
Baca juga : Soal Bangunan Liar Warung Jablai, Sekda Banjarbaru Minta Segera Putus Aliran Listrik dan Air!
Senada dengan Ardiansyah, Suyadi mengaku masih bingung untuk membuka tempat usaha dimana lagi.
“Karena bukan tanah kita (pribadi) kita memaklumi saja, tapi ya setidaknya ada bantuan sedikit dari pemerintah untuk pembongkaran ini, ini belum ada sama sekali,” ujar pria pemilik bengkel sepeda motor ini.
Dibeberkannya, listrik dan air sudah dilakukan pemutusan. Namun, untuk listrik dirinya meminta untuk tidak diputus sementara karena dirinya tinggal di bangunan tersebut.
“Kalau air sudah diputus semua, listrik sampai tanggal 20 ini kata petugas PLN akan diputus semua,” bebernya.
Baca juga : PAD Kota Banjarbaru Lampaui Target, Perekonomian Jalan dan Kesadaran Masyarakat Tinggi!
Disamping dirinya takut jika pindah tempat tidak bisa bayar sewa tempat.
“Yang saya pikirkan kalau usahanya tidak ada lagi, bagaimana untuk bayar begitu,” tandasnya.
Dari pantauan Kanalkalimantan.com, sudah ada beberapa bangunan liar dan warung jablai yang dikosongkan dan dibongkar oleh penghuninya, untuk pemutusan aliran air dari yang terhimpun hampir semua bangunan sudah diputus. Sedangkan untuk aliran listrik sudah ada 25 bangunan yang tidak dialiri listrik lagi dan akan dilanjutkan pemutusan listrik pada Kamis (22/12/2022) depan.
Sebelumnya Pemko Banjarbaru melayangkan 75 surat SP 3 terhadap bangunan liar dan warung jablai pada Kamis (1/12/2022) lalu, pemilik banguban diberi tenggat 30 hari untuk membongkar bangunan dan Pemko Banjarbaru akan melakukan pemutusan aliran air dan listrik setelah 15 hari usai SP 3 dilayangkan.
Sebanyak 75 bangunan ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Bisnis19 jam yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, JPU Minta Pembelaan Lian Silas Ditolak