Connect with us

Kota Banjarmasin

JPU KPK Hadirkan Saksi Fakta Terakhir pada Sidang Kasus Pengalihan IUP Mardani Maming

Diterbitkan

pada

Proses sidang pemeriksaan saksi fakta terdakwa Mardani Maming kasus pengalihan IUP OP, Kamis (8/12/2022). Foto : rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali hadirkan sejumlah saksi fakta pada sidang kasus pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) Operasi Produksi (OP) dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Kamis (8/12/2022).

Terdapat enam orang saksi fakta yang dihadirkan  antara lain Novita Tanudjajya (Manajer Keuangan PT PCN 2010-2014), Eka Risnawati (Bagian Keuangan PT Batulicin 69 Tahun 2011-sekarang), Rosalina (Finance Anak Perusahaan Batulicin 69).

Kemudian R Rezy Ernaz Christa Satriya (Staf Keuangan PT PCN dari tahun 2013), Christian (Direktur PT PCN 2021 – sekarang), dan Tajerian Noor (wiraswasta).

Enam saksi  yang dihadirkan pada sidang tersebut merupakan saksi terakhir dari JPU, untuk kemudian dilanjutkan dengan mengahadirkan ahli pada Jumat (9/12/2022) besok.

 

Baca juga : Sidang Kasus Mardani Maming: Saksi Sebut Tanggal pada SK Bupati Pengalihan IUP Sengaja Dimundurkan

“Kita hadirkan 6 saksi fakta dari JPU hari kamis, untuk saksi ahlinya hari Jumat  tanggal 9,” kata JPU KPK, Budi Sarumpaet.

Sementara itu, untuk sidang Kamis (15/12/2022) dan Jumat (16/12/2022) depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hero Kuntjoro dan 4 orang anggota memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

Pada sidang pemeriksaan saksi fakta kali ini, para saksi dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU, penasehat hukum, maupun majelis hakim.

Salah satu saksi fakta Novita Tanudjaya menjelaskan terkait  sejumlah dana perusahaan yang ditransfer olehnya saat menjabat sebagai Manajer Keuangan PT PCN pada tahun 2010 hingga 2014.

Baca juga  : Workshop Literasi se Kalsel, Hajriansyah: PR-nya Banyak, Tapi yang Penting Dulu Orang Mau ke Perpustakaan

Dirinya juga dicecar pertanyaan oleh JPU terkait kepemilikan tambang PT PCN yang berada di Tanah Bumbu, dari cara mendapatkan hingga aliran dana perusahaan PT PCN yang direkturnya dijabat oleh almarhum Henry Soetio.

“Proses mendapatkan tambang PCN tidak boleh ada yang tau, jadi hanya dikerjakan pak Henry dan pak Bambang,” ujar saksi Novita.

“Yang saya tahu pak Bambang melakukan pembayaran ke atas nama Andi Suteja (pemilik PT BKPL), ke kita ke anak buah cuma dikasih bukti transfer disuruh simpan, dan beliau cuma bilang bahwa itu bukti pembelian tambang PCN ,” kata saksi Novita.

Dirinya juga mengatakan beberapa kali melakukan transfer atas perintah Henry Soetio kepada Soroso Hadi Cahyo karena dianggap telah membantu dalam mendapatkan tambang PT PCN.

Baca juga  : Dugaan Korupsi BBM, Bareskrim Polri Geledah Kantor Pertamina di Banjarmasin

“Iya, sempat pernah disuruh transfer sama pak Henry untuk pak Soroso beberapa kali, kisaran angkanya Rp 1 miliar dan angka ratusan juta, pastinya kapan dan berapa saya lupa,” papar Novita saat bersaksi di persidangan.

Sementara itu, saksi Eka Risnawati, Bagian Keuangan PT Batulicin 69 dari tahun 2011-sampai sekarang lebih banyak menjelaskan terkait rincian dana keluar dan masuk pada perusahaan PT Batulicin 69 yang kepemilikannya terdakwa Mardani H Maming.

Disampaikan itu Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa saat ditemui usai persidangan mengatakan perusahaan PT PCN tersebut lebih banyak dijalankan oleh Henry Soetio tanpa melibatkan bawahnya, sehingga keterangan saksi dari perusahaan PT PCN menurutnya nilai pembuktiannya lemah.

“Dari keterangan tadi kita tau kalau PT PCN hanya dijalankan Henry Soetio, banyak tanpa melibatkan anak buah,” kata Abdul Qodir.

Baca juga  : Bupati Lamandau Serahkan Bantuan Sosial Stimulan UEP dan BLT BBM

“Kesaksian Novita yang cuma dengar-dengar itu tentunya tidak punya kekuatan pembuktian,” tegasnya.

Agar diketahui sebelumya terdakwa Mardani Maming didakwa menerima aliran dana dari Henry Soetio selalu Direktur PT PCN sebesar Rp 118 miliar saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan keduannya yaitu Pasal 11 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->