Infografis Kanalkalimantan
Sejarah 12 Juli Hari Koperasi Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk kali pertama menamai Hari Koperasi pada 12 Juli 2023 sebagai Hari Koperasi Indonesia. Dekopin mengusung tema Hari Koperasi Indonesia ke-76 tahun 2023 yakni “Membangun Koperasi Berbasis Kearifan Lokal Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Mandiri, Modern, dan Berdigital”.
Koperasi baru bisa berdiri di Indonesia pada tahun 1947 atau dua tahun setelah merdeka. Setiap tanggal 12 Juli menurut sejarah terdapat satu peristiwa penting yang menjadi cikal bakal ditetapkannya Harkopnas.
Baca juga: Kwarcab Banjar Kirim 32 Anggota Pramuka Putra di KBN Nasional 2023
Awal mula berdirinya koperasi di Indonesia adalah digelarnya kongres koperasi pertama pada tanggal 12 Juli 1947 dan berlokasi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dimana hal itu selanjutnya sebagai dasar dalam menetapkan Harkopnas.
Selain itu, dalam Garis-garis Besar Rentjana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960 (1954) oleh Biro Perantjang Negara turut memperjelas bahwa diadakannya kongres koperasi pertama berhubungan dengan penetapan tanggal 12 Juli sebagai Harkopnas.
Adapun kongres koperasi pertama tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan lainnya, selain ketetapan untuk memperingati Harkopnas setiap tanggal 12 Juli. Beberapa diantaranya adalah berdirinya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) sekaligus memilih para pengurusnya.
Kongres koperasi pertama digelar di Pusat Koperasi Kabupaten atau Kota Tasikmalaya (PKKT). Karena saat itu Kota Bandung telah dikuasai oleh Belanda yang tidak lama setelah merdeka kembali ke Indonesia. Kemudian untuk mengenang hal itu, maka di dekat lokasi kongres koperasi pertama dibangun sebuah Tugu Koperasi.
Baca juga: Jika Ada Sengketa Pemilu, Begini Kata Mantan Ketua Bawaslu Kalsel
Kongres bersejarah ini menghasilkan 10 keputusan penting, antara lain:
1.Pembentukan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) di Tasikmalaya.
2.Koperasi Indonesia didasarkan pada prinsip gotong-royong.
3.Penetapan Peraturan Dasar SOKRI.
4.Pengurus SOKRI disusun dalam bentuk Presidium, dengan Niti Sumantri sebagai ketua yang bertanggung jawab untuk membentuk Badan Pekerja serta semua hal yang terkait dengan keputusan Kongres.
5.Kemakmuran rakyat harus diwujudkan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan melalui koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.
6.Pendirian Bank Sentral Koperasi.
Baca juga: Mitra Binaan PLN “My Bronie” Sajikan Pilihan Brownies Kreatif Khas Banua
7.Pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang bertanggung jawab atas kegiatan kredit, konsumsi, dan produksi dengan memastikan bahwa Koperasi Rakyat Desa menjadi dasar dari struktur SOKRI.
8.Peningkatan dan ekspansi pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
9.Distribusi barang-barang penting akan dijalankan oleh koperasi.
10.Penetapan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang akan diperingati setiap tahun.
Selain 10 keputusan tersebut, kongres itu juga mengesahkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Baca juga: Sidang Korupsi Bendungan Tapin, Dua Saksi Akui Ada Pemotongan Uang Ganti Rugi Lahan
Pada 1968, SOKRI berganti nama menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat Dekopin. Menurut Pasal 57 UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992, Dekopin adalah lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : kk

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Bangunan Liar di Trikora Kena SP 2, Disperkim Banjarbaru Bawa Petugas PLN
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Banjarbaru Dinobatkan Kota Sehat 2023, Wali Kota Aditya Terima Penghargaan Swasti Saba Wiwerda
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Kebakaran di A Yani Km 7 Kertak Hanyar, Setelah Api di A Yani Km 8,600 Padam
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Abdul Hadi Tak Bisa Selamatkan Laptop Dua Anaknya, Sembako Baru Dibeli Habis
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Robohnya Paru-Paru Dunia dan Lumbung Pangan, Jika Masyarakat Dayak Abai Eksplorasi di Bumi Borneo
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
Setengah Abad Melayani, Anggota DPRD Kapuas Beri Ucapan Khusus HUT ke-52 Korpri