HEADLINE
Sidang Korupsi Bendungan Tapin, Dua Saksi Akui Ada Pemotongan Uang Ganti Rugi Lahan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (10/7/2023) siang.
Sidang kini berlanjut ke tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan rata-rata merupakan pemilik tanah proyek pembebasan. Mereka dimintai keterangan terkait dakwaan pemotongan uang ganti rugi pembebasan lahan oleh tiga terdakwa.
Seorang saksi bernama Dari mengaku terkejut setelah mendengar uang ganti rugi lahannya sekitar Rp 979 juta. Dirinya pun mengatakan sempat merasa keberatan jika uang tersebut dibagi dua untuk kepala desa dan dua terdakwa lainnya.
Meski pada akhirnya, uang ganti rugi pembebasan lahan yang hampir 1 miliar tersebut ada berpindah ke rekening terdakwa setelah pencairan.
“Uang pembebasan sekitar 1 miliar, memberi ke terdakwa sebanyak 300 juta,” aku saksi Dari di persidangan.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Tapin
Di persidangan, saksi bahkan mengatakan mengaku terpaksa menyerahkan sertipikat kepada terdakwa Sogianor yang kala itu sebagai Kades Pipitak Jaya.
“Saya merasa terpaksa menyerahkan sertipikat,” ujarnya.
Termasuk dirinya mengatakan tidak pernah meminta bantuan kepada terdakwa Herman untuk pengurusan pembebasan lahan miliknya. Hal itu pun kemudian ditanggapi terdakwa yang merasa keberatan dengan keterangan saksi.
“Saya keberatan dikatakan saksi (Dari, red) tidak membantu menguruskan,” sanggah terdakwa Herman yang hadir langsung di persidangan.
Selain Dari, pemilik tanah bernama Gilim juga mengaku mengalami pemotongan uang hasil ganti rugi oleh terdakwa setelah dirinya meminta bantuan pengurusan administrasi kepada terdakwa.
Sementara itu, tiga saksi pemilik tanah sekaligus yang ditugaskan mengukur dan memasang patok tanah juga di persidangan. Namun, nasib mereka berbeda dengan terdakwa sebelumnya.
Mereka justru mengatakan tidak dilakukan pemotongan sepeserpun oleh ketiga terdakwa, walaupun sempat meminta menguruskan administrasi pembebasan lahan.
“Lahan saya 15 bidang yang dibebaskan, ada minta bantuan kades pengurusan, tapi tidak ada pemotongan,” ucap saksi Riduansyah.
Seorang saksi perempuan bernama Marliana juga dihadirikan di persidangan. Belakangan dirinya diketahui merupakan istri dari terdakwa Sogianor yang menikah tahun 2017.
Sebelumnya dia keberatan memberikan kesaksian di persidangan untuk perkara suaminya Sogianor, dan hanya menjadi saksi untuk perkara Herman dan Achmad Rizaldy.
Marliana dicecar hakim terkait transaksi keluar masuk uang di rekening suaminya yang dipegang olehnya. Termasuk uang senilai Rp 800 juta yang dalam dakwaan dikatakan didapatkan terdakwa Sogianor dari hasil pemotongan para pemilik tanah yang diurus olehnya.
Dirinya hanya mengaku mengetahui transaksi uang ganti rugi 12 lahan milik suaminya saja, namun tidak mengetahui transaksi uang Rp 800 juta tersebut.
“Yang 800 juta saya tidak tahu,” ucap Marliana.
Baca juga: 23,63 Gram Sabu Gagal Edar dari Dua Lelaki yang Tertangkap di Basirih
Istri terdakwa Sogianor juga mengaku sering kedatangan tamu di rumah yang rata-rata memiliki urusan keperluan dokumen pembebasan lahan. Namun, saksi tidak mengetahui detail setiap isi pembicaraan suaminya dengan tamu yang datang.
“Herman dan Achmad Rizaldy sepengetahuan saya datang ke rumah untuk pengurusan dokumen tanah,” ujar Marliana.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Sogianor (Kades Pipitak Jaya), Achmad Rizaldy (ASN), dan Herman (swasta) didakwa JPU melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang proyek pembebasan lahan Bendungan Tapin.
Sogianor disebut menerima Rp 800 juta, Achmad Rizaldy menerima Rp 600 juta, Sedangkan Herman menerima Rp 945 juta dari para pemilik tanah yang mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan proyek.
Ketiganya didakwa Pasal 12 huruf e Jo pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
JPU juga memasang Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk terdakwa Sogianor dan Achmad Rizaldy. Sedang Herman dipasang Pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi