Connect with us

Hukum

Polisi Sebut Armand alias Alex Bukan Ustadz Tapi Paranormal

Diterbitkan

pada

Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan paranormal Armand alias Alex di Tangerang, Banten. foto: Suara.com/M Yasir

KANALKALIMANTAN.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dengan tegas mengatakan bahwa Armand alias Alex (43) yang tewas ditembak beberapa waktu lalu di Pinang, Kota Tangerang, Banten bukan ustadz.

Diketahui, korban pembunuhan itu merupakan seorang paranormal. Hal itu diketahui polisi dari keterangan sejumlah saksi dan juga sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Tubagus mengatakan, terungkapnya Alex bukan ustadz itu dari barang bukti berupa daftar buku tamu dari berbagai macam keperluan.

“Kami tahu korban paranormal dari para saksi dan dari barang bukti di rumah korban, ada daftar buku tamu dengan berbagai macam keperluan,” kata Tubagus belum lama ini, mengutip dari Suara.com.

 

 

Baca juga: Banjir Bandang di Kapuas Hulu, Bencana Lingkungan Ketiga di Tahun Ini

Tubagus menyebut pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam. Tersangka M selaku inisiator memiliki dendam kepada Alex lantaran istrinya disetubuhi saat hendak memasang susuk.

“Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu, tapi dipicu lagi oleh peristiwa kakak ipar (tersangka) yang diduga kuat juga punya hubungan khusus dengan korban (Alex). Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan,” beber Tubagus.

“Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal,” imbuhnya.

 

Satu Buron

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menangkap tiga dari empat pelaku penembak Alex. Ketiganya berinisial M, K, dan S.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan M ialah inisiator dalam kasus pembunuhan ini. Dia memerintahkan tersangka Y yang masih buron untuk dicarikan pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp 60 juta.

Baca juga: CATAT. Ini Aturan Baru PPKM Level 2 di Banjarbaru, Resepsi Pernikahan Diperbolehkan!

Selanjutnya, Y menyuruh pembunuh bayaran, yakni K dan S untuk mengeksekusi Alex. Dia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta berikut senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm.

“DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor,” ujar Yusri.

Kekinian, kata Yusri, penyidik masih memburu Y. Dia diminta untuk menyerahkan diri secepatnya.

Sementara ketiga tersangka lainnya kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->