Connect with us

Kota Banjarbaru

CATAT. Ini Aturan Baru PPKM Level 2 di Banjarbaru, Resepsi Pernikahan Diperbolehkan!

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarbaru menerbitkan surat edaran terkait aturan yang diterapkan selama fase PPKM Level 2. foto: Humpro

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Resmi diturunkannya status PPKM di Kota Banjarbaru yang kini telah menyandang level 2, mengharuskan Pemerintah Kota (Pemko) mengatur ulang kebijakan-kebijakan dalam membatasi pergerakan aktivitas masyarakat. Jika dalam fase PPKM Level 4 sebelumnya aturan cukup ketat, di fase terbaru ini beberapa kebijakan mulai dilonggarkan.

Mengutip surat edaran instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru nomor 180/9/KUM/2021, salah satu aturan yang dilonggarkan misalnya diperbolehkannya kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Kemudian pusat perbelanjaan/mall hingga bioskop yang kini diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita. Namun dengan catatan, pengunjung diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dengan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Tak ketinggalan, Pemko Banjarbaru kini juga telah memperbolehkan digelarnya resepsi pernikahan dan hajatan. Dalam hal ini ditekankan jumlah tamu yang hadir sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat, serta wajib dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

 

Baca juga: Tertahan di PPKM Level 4, Wali Kota Ibnu Sina Protes!

Berikut aturan PPKM Level 2 di Kota Banjarbaru:

  1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen. Work Form Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
  1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen atau pembelajaraan jarak jauh.
  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
  • Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work Frome Office (WFO).
  • Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
  • Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.

Baca juga: UPDATE. Ini Status Level PPKM Terbaru di Kalsel, Balangan Satu-satunya yang Level 1

  1. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
  1. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar, menunjukan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum diperkenankan masuk.
  2. Bioskop yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum atau menjual makan dan minum dalam area bioskop dengan penerapan protokol Kesehatan ketat.
  1. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
  1. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan
  1. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita
  1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
  1. Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
  1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas dengan pengaturan untuk menjaga jarak 2 orang permeja dan menyediakan tempat cuci tangan serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
  1. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan maksimal pengunjung 50 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
  1. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan Protokol Kesehatan.
  1. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai dengan 21.00 Wita kecuali hari Minggu Tutup.
  1. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  1. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 Wita
  1. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup.
  1. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  1. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
  1. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus menunjukan kartu vaksin ( minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  1. PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.
  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.
  1. Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.
  1. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi “CANGKAL” atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->