DPRD BANJARBARU
Perda LKPj 2022 Disahkan, Ketua DPRD: Ada Utang Pokok yang Harus Dibayar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah dihadiri Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (17/7/2023) siang.
“Raperda LKPj tahun anggaran 2022 sudah diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda. Sebab Perda ini menjadi acuan KUA dan PPAS Perubahan 2023,” ujar Fadliansyah.
Ketua DPRD Banjarbaru mengatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 cukup besar, yakni mencapai Rp359 miliar. Pihaknya berharap Silpa tahun 2022 bisa dimaksimalkan, terutama untuk anggaran pembangunan dalam APBD Perubahan tahun 2023.
Baca juga: Istilah ‘Belah Semangka’ Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek Bendungan Tapin
Dia menyebut, ada pokok utang yang harus dibayar sekitar Rp 60 miliar. “Itu (pokok utang) harus menjadi prioritas agar kedepan tidak menjadi catatan oleh BPK,” sebutnya.
Selain itu, rekomendasi BPK terkait pengelolaan aset Pemko Banjarbaru tidak menjadi temuan dan terulang. Termasuk penarikan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.
“Titik-tirik parkir segera ditertibkan agar ditarik retribusi secara maksimal,” ujarnya.
Selain itu, sebut Fadli, persoalan bantaran Sungai Kemuning Banjarbaru sampai saat ini juga belum tuntas. Menurutnya, harus ada tim khusus yang menertibkan hal tersebut.
Baca juga: Modus Tenaga Honorer Titipan Diungkap Menpan RB, Pantas Jumlahnya Melimpah
“Banyak temuan BPK yang sifatnya kasus berulang, mestinya itu segera diselesaikan. Termasuk kebocoran retribusi, administrasi juga segera diputuskan Perwali tentang standar harga satuan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menyampaikan dengan disahkannya Perda LKPj APBD tahun anggaran 2022 ini dapat mempercepat perkembangan dan memberikan manfaat bagi masyarakatnya.
“Hari ini sudah disahkan Perda sesuai batas akhir pengumpulan mengengenai pendapatan dan anggaran daerah, semoga ini bisa berjalan lancar sehingga pembangunan di Kota Banjarbaru bisa lebih cepat, signifikan, dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” ujarnya.
Soal catatan hasil audit temuan BPK, Wali Kota menyampaikan bahwa hal itu sudah dilakukan perbaikan. Pihaknya secara cepat melakukan perbaikan dan dilaksanakan pada beberapa item.
“Catatan administrasi serta pajak retribusi yang tidak tertagih dimaksimalkan. Termasuk juga pengelolaan aset daerah, saat ini kamis sedang melakukan perbaikan,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter : bie
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju