Connect with us

HEADLINE

Istilah ‘Belah Semangka’ Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek Bendungan Tapin

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (17/7/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang saksi bernama Hadil, warga Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kasel dihadirkan dalam persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Hadil bersaksi terkait dakwaan uang ganti rugi lahan Rp1,2 miliar milik saksi yang dipotong oleh ketiga terdakwa Herman, Achmad Rizaldy, dan Sogianor.

Dalam keterangannya, Hadil mengatakan sering berhubungan dengan terdakwa Herman. Berawal dari pengurusan sertifikat tanah miliknya  yang sempat hilang, saksi mengaku meminta bantuan Herman untuk mengembalikan sertifikat tanah yang lokasinya belakangn masuk area proyek bendungan.

“Dibantu Herman 3-4 kali ke BPN, karena mendengar ada bakal ganti rugi lahan pembangunan bendungan,” ungkapnya saat persidangan, Senin (17/7/2023) siang.

Kemudian ketika proses administrasi pembebasan lahan dimulai, saksi mengaku menyerahkan sertifikat kepada Kepala Desa (Kades) Pipitak Jaya yang waktu itu dijabat oleh terdakwa Sogianor.

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU ganti rugi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (17/7/2023) siang. Foto: rizki

Baca juga: 10 Kg Sabu Ribuan Butir Obat Terlarang Disita, Hasil Operasi Antik Intan 2023 Polda Kalsel

Waktu penyerahan di rumah Kades, terdakwa Herman dan Achmad Rizaldy juga berada di sana. Dua orang tersebut belakangan disebut-sebut saksi sebagai kaki tangan Sogianor.

Memang dikatakan Hadil ada kesepakatan diawal untuk pemotongan ganti rugi lahan atau yang disebut sebagai  ‘belah semangka’, pembicaraan itu antara saksi Hadil dengan para terdakwa.

“Awalnya aku minta 30 persen, tetapi Herman dan kawan-kawan tetap pada pendiriannya untuk membagi dua,” katanya di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan pengakuan Hadil di persidangan, dirinya merasa terpaksa mengiyakan karena takut uang ganti rugi lahannya tidak cair. Bahkan, dikatakan Hadil, terdakwa Herman pernah berucap “bila tidak dibagi dua tidak dicarikan pemerintah”.

“Kada ingat (lupa) kapan, tapi dia (Herman) ada berbicara itu waktu datang yang kedua kali di rumah Rizaldy di Bindrang (salah satu desa di Rantau, Tapin),” kata saksi Hadil kepada majelis hakim yang diketuai Suwandi.

Baca juga: Modus Tenaga Honorer Titipan Diungkap Menpan RB, Pantas Jumlahnya Melimpah

Pernyataan itu dibantah oleh terdakwa Herman, dirinya berdalih tidak pernah mengancam dengan pernyataan tersebut.

“Yang kita (saya) meminta belah semangka, kita cuma menyampaikan kalau mau kata pak Rizaldy belah semangka,” dalih terdakwa Herman.

Pada akhirnya, ganti rugi lahan itupun cair dan separuh uang ganti rugi Rp1,2 miliar ditransfer ke rekening salah seorang terdakwa Achmad Rizaldy.

“Dia (saksi) sendiri yang transfer. Dia yang minta nomor rekening saya,” kata terdakwa Rizaldy yang menanggapi keterangan saksi.

Selain Hadil, ada 13 korban pemilik tanah yang juga mendapat pemotongan oleh ketiga terdakwa.

Merasa dirugikan, saksi Hadil mengatakan juga sempat melakukan pengaduan ke Polres Tapin tetapi tidak ditindaklanjuti.

Kemudian perkara ini bergulir setelah Kejari Tapin melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka Sogianor selaku Kades, Achmad Rizaldy PNS guru SD, dan Herman swasta. Dalam surat dakwaan belakangan juga melibatkan Kejati Kalsel.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Komplek Taekwondo Banjarmasin: Pelaku Dibekuk di Medan, Curi Dua HP Habisi Pakai Cangkul

Dalam dakwaan JPU, Sogianor disebut menerima Rp800 juta, Ahmad Rizaldy Rp600, dan paling banyak diterima Herman sebesar Rp945 juta.

JPU Kejari Tapin menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, pertama Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, Pasal 3  Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Sogianor dan Ahmad Rizaldy. Khusus untuk Herman dipasang Pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU.

Selain saksi Hadil, ada tujuh orang saksi lainnya yang juga dihadirkan dalam persidangan. Mereka yaitu Syaiful Anam, Amir Rahman, Ir Rahmat Darmawan, Yudi Muslim, Ilham Budiman, Reksa, dan Rengga.

Baca juga: Banjarmasin Lokasi Seleksi Timnas U-17, Kesempatan Anak Banua Masuk Garuda Muda

Tujuh orang saksi yang dihadirkan tersebut tidak mengetahui perkara pemotongan ganti rugi lahan Bendungan Tapin. Sebab proyek bendungan berjalan mulus hanya belakangan bermasalah di ganti rugi lahan.

Seperti Ir Rahmat Darmawan, Kepala BPN Tapin kala itu mengatakan, memang awalnya ada warga komplain karena tanahnya tidak termasuk wilayah pembebasan, namun pihaknya tetap melanjutkan pembebasan sesuai dengan data yang ada.

Lalu, Budi Muslim yang dulunya bekerja di BNI Cabang Rantau juga tidak terlalu mengerti dengan perkara yang bergulir soal pemotongan ganti rugi, sebab pihaknya telah bekerja seusai dengan SOP perbankan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->