Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Penyidik KPK Terus Bekerja di HSU, Giliran Periksa Ketua Dewan hingga Staf Bupati

Diterbitkan

pada

KPK mengusut kasus korupsi di HSU. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI– Pasca penetapan tersangka Bupati Abdul Wahid HK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemeriksaan sejumlah pejabat di Hulu Sungai Utara (HSU) terus bergulir. Tim penyidik KPK pada Jumat (19/11/2021), juga memeriksa sejumlah pejabat di Mapolres HSU.

Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dan beberapa pejabat dari Dinas PUPRP. Termasuk juga beberapa mantan staf bupati. Di waktu yang sama, dikabarkan KPK juga memeriksa Sekda HSU Muhammad Taufik di kediamannya.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan didampingi Wakapolres HSU Kompol Irfan menyampaikan ada dua ruangan yang digunakan pihak KPK.

“KPK telah meminjam tempat sampai 10 hari ke depan hingga 26 November 2021,” katanya.

 

Baca juga : Abdul Wahid Dicopot dari Ketua DPD Golkar HSU, Buntut KPK Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK membongkar sejumlah aliran dana kepada Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid terkait dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (18/8/2021).

“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, petang tadi.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara. Dimana ketika itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Firli menyampaikan, Abdul Wahid selaku Bupati HSU diduga menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW,” katanya.

 

Baca juga : FMIPA ULM Dampingi Mitra Binaan Kelola Ekopreneursip di Pegunungan Meratus

Penerimaan uang oleh Abdul Wahid, ujar Firli, dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018. Kemudian, pada awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Hulu Sungai Utara tahun 2021.

“Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud,” kata Firli.

Selanjutnya, Abdul Wahid diduga menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

Selain melalui perantaraan Maliki, kata Firli, Abdul Wahid juga diduga menerima fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPR HSU.

 

Baca juga : Mabuk Tergeletak di Pinggir Jalan, Pria Bawa Sajam Diamankan Polres Banjarbaru

Adapun penerimaan itu terjadi pada tahun 2019 sejumlah Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah kurang lebih Rp 12 miliar, tahun 2021 kurang lebih Rp 1,8 miliar.

“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” terang Firli. (kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->