Connect with us

Politik

Abdul Wahid Dicopot dari Ketua DPD Golkar HSU, Buntut KPK Tetapkan Tersangka

Diterbitkan

pada

Abdul Wahid (baju putih) dicopot dari Ketua DPD Partai Golkar HSU. Foto : dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyusul ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, DPD Partai Golkar Kalsel pun bersikap

Kader beringin itu juga ditahan komisi anti rasuah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten HSU dinon aktifkan dari jabatannya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK menegaskan partai Golkar langsung bertindak tegas atas status tersangka serta penahanan yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid.

KPK menetapkan Bupati. HSU Abdul Wahid sebagai tersangka diduga menerima aliran commitment fee hingga Rp 18,9 miliar dari beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HSU sejak 2019 hingga 2021.

 

Baca juga : Mabuk Tergeletak di Pinggir Jalan, Pria Bawa Sajam Diamankan Polres Banjarbaru

“Kami menghormati keputusan KPK menetapkan saudara Abdul Wahid, Bupati HSU sekaligus Ketua DPD Partai Golkar HSU sebagai tersangka. Kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum (KPK),” kata H Supian HK kepada awak media, Jumat (19/11/2021).

Menurut Ketua DPRD Kalsel ini, sementara masalah penonaktifan Abdul Wahid sebagai Bupati HSU merupakan kewenangan dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor untuk mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Khusus roda organisasi Partai Golkar agar tetap berjalan, H Supian menegaskan pihaknya menyiapkan H Sahrujani sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar HSU.

H Sahrujani sekarang dipercaya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalsel dari Fraksi Golkar. Sebelumnya, Sahrujani merupakan Ketua DPRD HSU, serta pengurus harian Golkar di Kalsel.

 

Baca juga : FMIPA ULM Dampingi Mitra Binaan Kelola Ekopreneursip di Pegunungan Meratus

Dalam proses hukum, partai Golkar tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Walau kini, Abdul Wahid telah ditahan dan dijadikan tersangka oleh KPK, status hukumnya belum terpidana karena kasusnya saat ini telah memasuki tahap penyidikan. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->