HEADLINE
Penggunaan Jalan Negara Tiga Kali Perpanjangan, Jalan Overpass PT STC Dipertanyakan
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Rencana pembangunan jalan overpass dipertanyakan sejumlah pihak, karena hingga sekarang perusahaan pertambangan batubara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dalam pengangkutan masih menggunakan akses jalan negara di daerah Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Senin (1/11/2021), di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru digelar pertemuan bersama membahas terkait rencana pembangunan overpass yang menjadi tanggungjawab perusahaan.
Kepada kanalkalimantan.com, Kepala Dishub Kotabaru Sugian Noor mengatakan, pihaknya menunggu realiasi rencana jalan overpass. Karena menurutnya sudah menjadi tanggungjawab perusahan dalam membangun jalan overpass tersebut.
“Kami dari Dishub Kotabaru hanya memberikan rekomendasi kepada provinsi untuk mengeluarkan izin dispensasi untuk dapat melintas atau menggunakan jalan negara, selama mereka mengangkut batubara. Perusahaan harus segera membangun jalan overpass itu, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Baca juga : Bahas Nasib Tenaga Kontrak Pemkab Kapuas, Ini Hasil RDP Komisi I DPRD Kapuas
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta yang turut berhadir pada pertemuan tersebut mengatakan, legislatif akan melakukan pengawasan dan berharap kepada perusahaan segera merealisasikan jalan overpass.
“Nanti kami juga berencana akan turun ke lapangan meninjau lokasi yang rencananya dibangun overpass,” ujar Jerry.
Dilain pihak, Dimas Handoyo, Legal PT STC menyebutkan, kendala yang dihadapi perusahaan utamanya pada pembebasan lahan, sekarang masih sekitar 50 persen, sehingga rencana pembangunan overpass belum bisa terlaksana sepenuhnya.
Ketika disinggung terkait izin dispensasi kali ketiga penggunaaan jalan negara yang berakhir pada Februari 2022 mendatang, pihak perusahaan menjawab sebelum itu berakhir mereka mengupayakan untuk ekspose rencana pembangunan overpass.
“Rencana panjang jalan yang akan kami pergunakan untuk overpass kurang lebih sekitar 4,5 kilometer, dan mudah-mudahan saja sebelum izin dispensasi berakhir kami sudah melaksanakan ekpose, namun yang harus kami selesaikan sekarang adalah berkaitan dengan pembebasan lahannya,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : muhammad
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Balai Kota Banjarbaru Gelar Nobar, Begini Ragam Respon Warga