Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bahas Nasib Tenaga Kontrak Pemkab Kapuas, Ini Hasil RDP Komisi I DPRD Kapuas

Diterbitkan

pada

DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Kapuas terkait nasib tenaga kontrak, Senin (1/11/2021). Foto : ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terkait nasib tenaga kontrak tahun 2022.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansah diikuti anggota Komisi. Sedangkan dari Pemkab dihadiri Sekda Kapuas, Drs Septedy bersama kepala OPD terkait, di ruang rapat gabungan dewan, Senin (1/11/2021).

“Tadi kita rapat dengan Sekda dan dinas terkait sebagai tindaklanjut jadwal Banmus. RDP itu terkait surat Sekda nomor 800/352/P3I/BKPSDM/2021 perihal pengangkatan tenaga kontrak tahun 2022,” kata Bardiansah.

Sebelumnya, dalam surat Sekda tersebut diantaranya menyebutkan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan 50 persen dari anggaran sebelumnya.

 

Baca juga : Disperindagkop HSU Beri Pelatihan Pengolahan Pangan Pelaku UKM Desa Pulantani

Kemudian juga surat perjanjian kerja tenaga kontrak di Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang.
Untuk penunjukkan kembali tenaga kontrak tahun 2022 akan ditetapkan berdasarkan uji kompetensi dan ketersediaan kuota.

“Hasil dari rapat tadi kami mendorong untuk tenaga kontrak dalam bidang pendidikan dan kesehatan perlu dipertimbangkan untuk dipertahankan, terutama di daerah pelosok,” kata Bardiansah.

Selain itu, lanjut dia meminta agar dapat dipertimbangkan kembali bagi tenaga kontrak yang masa kerjanya lebih lama.
“Misalnya 10 tahun atau 15 tahun itu yang diprioritaskan. Di samping itu dari hasil uji kompetensi yang mendasari perekrutan kembali untuk tenaga kontrak,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kapuas, Drs Septedy mengatakan, dalam RDP itu pada prinsipnya terdapat kesepahamam bahwa keputusan ini diambil memang sesuai regulasi yang ada.

 

Baca juga : Bupati Balangan Abdul Hadi Tunjuk Sutikno jadi Setda Definitif

“Pertama dari Undang-undang tentang ASN,disebutkan Undang-Undang itu hanya ada ASN dan PPPK, tidak ada yang namanya tenaga kontrak,” ucap Septedy.

Lalu, di dalam PP nomor 48 tahun 2018 tentang PPPK tidak boleh mengangkat honor-honor itu pada jabatan yang sudah diisi ASN dan PPPK. “Artinya dia hanya mengisi yang tidak diisi oleh PPPK dan ASN. Itu honor yang diangkat,” jelasnya.

Selain itu juga sesuai surat edaran kepala kantor regional 8 BKN tahun 2021 tentang larangan pengangkatan tekon pada instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

“Seperti apa penanganan tenaga kontrak ke depan. Ya kita inikan memaklumi saja bahwa tidak semua kegiatan tupoksi itu diisi oleh ASN dan PPPK karena itu kita anggap perlu tekon. Hanya nanti dengan jumlah yang begitu besar tetap akan kita rasionalisasi. Yang pasti dengan anggaran terbatas itulah yang kita akan sampaikan ke OPD masing masing,” jelasnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->