Connect with us

HEADLINE

Pemuda Kalsel Ditangkap FBI-Interpol, Bikin Alat Peretas 16Shop, Bobol 70 Ribu Akun di 43 Negara


Dittipidsiber Bareskrim Polri Sebut Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 124 Miliar


Diterbitkan

pada

Ilustrasi security cyber. Foto: Tima Miroshnichenko from Pexels  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mabes Polri ternyata telah menangkap Riswanda Noor Saputra alias RNS, pemuda asal Kalimantan Selatan, yang namanya disebut oleh pakar keamanan siber dunia sebagai pembuat alat peretas 16Shop.

Aplikasi 16Shop digunakan untuk melakukan phising ke Apple, Amazon, Paypal, Cash App, hingga penyedia kartu kredit American Expresss.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Riswanda ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 2021 lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerjasama dengan FBI dan Interpol.

“Sekarang berkas perkara terkait kasus itu telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung,” kata Irjen Pol Dedi seperti dilansir Cyberthreat.id, Jumat (18/2/2022).

 

 

Baca juga: Pemuda Asal Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol Gara-gara Jual Alat Peretas

Irjen Pol Dedi mengatakan, tersangka diketahui membuat dan menjual kode/script yang dapat digunakan untuk meretas akun pembayaran elektronik internasional, hingga kartu kredit yang beroperasi di seluruh dunia.

Kode atau script tersebut tidak terdeteksi oleh anti phising peramban seperti Google, anti bot serta dilengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yang bisa ditampilkan secara otomatis berdasarkan geo location para korban.

“Script tersebut digunakan oleh para peretas untuk mengambil data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan data pendukung lainnya,” beber Irjen Pol Dedi.

Dedi menambahkan, kode peretasan yang dibuat pelaku telah menyasar lebih dari 70.000 akun beberapa perusahaan unicorn internasional yang tersebar di 43 negara. Bahkan, kerugian diperkirakan telah mencapai angka sekitar Rp 127 miliar.

Riswanda pernah menghubungi Cyberthreat.id pada Maret 2021 lalu. Ketika itu, ia menanggapi laporan perusahaan keamanan siber ZeroFOX yang mengaitkan namanya dengan alat peretas 16Shop yang dipakai untuk mencuri kredensial (username dan password) para pengguna aplikasi Cash App, sebuah layanan pembayaran via ponsel yang dikembangkan oleh Square Inc.

Baca juga: Dua Buron Pengeroyokan di Cafe Asoka Tertangkap di Kapuas

Sebelum itu, nama Riswanda Noor Saputra juga muncul dalam laporan Akamai dan McAfee. Jejaknya ditemukan pada 16Shop dalam bentuk alamat email, nama samaran “DevilSrceam” hingga beberapa salin kode skrip yang menggunakan bahasa Indonesia.

Kepada Cyberthreat.id, Riswanda memang mengakui dirinya sebagai pembuat dan pengembang versi awal 16Shop. Namun, dalam kasus Cash App, dia mengatakan sudah tak terlibat lagi.

“Saya akui 16Shop yang dipakai untuk menyerang pengguna Apple, Paypal dan Amazon itu saya yang buat, tetapi saya tidak terlibat langsung dalam peretasannya,” kata Riswanda kepada Cyberthreat.id dalam wawancara lewat konferensi video Google Meet.

Sedangkan dalam serangan yang menargetkan pengguna Cash App dan American Express, dia mengatakan sudah tidak terlibat lagi di sana.

“Pokoknya, saya itu dari Apple, Amazon, dan PayPal. Untuk yang lain seperti American Express dan Cash App itu teman saya,” ujarnya.

Riswanda bercerita, sekarang penjualan 16Shop dilakukan oleh dua orang temannya sesama orang Indonesia.

Baca juga: “Jalan Bubur” Kini Sudah Mulus, Warga LUS Malah Takut Nyeberang

“Sejak 2019 akhir atau 2020 saya sudah berhenti menjadi pembuat atau pengembang 16Shop. Saya mengakui pada tahun 2017-2019 itu adalah saya, tapi sekarang sudah bukan saya lagi,” katanya kepada Cyberthreat.id.

Riswanda mengaku namanya disangkutpautkan karena rekam jejaknya sebelumnya sebagai pembuat 16Shop.

Saat itu Riswanda mengatakan belum pernah dihubungi oleh polisi. Namun, dia berjanji siap bekerja sama jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Hampir setahun tak terdengar kabarnya, ternyata Riswanda sudah ditangkap polisi.

Menurut Dedi Prasetyo, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi, terdiri dari 24 orang WNI dan 6 orang WNA terkait kasus ini. Selain itu, keterangan para saksi ahli juga sudah cukup, seperti dari Laboratorium Digital Forensik, saksi ahli programer dari Universitas Bina Nusantara, saksi ahli ITE dari Kementerian Komunikasi, dan saksi ahli dari lab forensik Polri.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone merk iPhone 11 Pro, 1 smartwatch merk Apple Watch, 1 buku tabungan Tahapan BCA, 1 unit sepeda motor R2 merek Honda Scoopy, 1 unit sepeda motor R2 Merk Yamaha R6, 1 unit sepeda motor R2 merek Kawasaki, 1 unit mobil R4 jenis sedan merk BMW 320i AT, 1 buah kartu tanda penduduk, 1 unit laptop merk Microsoft Surface dan 1 unit laptop merk Lenovo 81Q6 Legion Y545.

Akibat perbuatannya, Riswanda dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun. (Cyberthreat.id/kk)

Reporter : kk
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->