Connect with us

HEADLINE

Pemuda Asal Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol Gara-gara Jual Alat Peretas

Diterbitkan

pada

Ilustrasi hackers. [Shutterstock]

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pemuda asal Kalimantan Selatan berinisial RNS (21) diringkus Bareskrim Mabes Polri lantaran memperjualkan alat peretas (hacking tools). Penangkapan pelaku bahkan sampai melibatkan pihak FBI dan Interpol di wilayah Banjarbaru.

“Tersangka ditangkap bekerja sama dengan FBI dan Interpol di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan Edi, alat peretasan yang dijual oleh pelaku digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup kelas internasional. Bahkan, penjualan alat illegal ini telah mencangkup puluhan negara asing.

 

“Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara,” bebernya.

Lebih rinci, diketahui tersangka menjual alat atau kode peretasan tersebut menggunakan situs yang transaksinya melalui bitcoin. Para korban dari kejahatan ini, tersebar di beberapa negara seperti Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA dan Inggris.

Baca juga: Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalsel, Intip Rencana Pembangunan Stadion Sepak Bola Berstandar FIFA

“Kerugian yang terjadi akibat kejahatan tersebut berkisar sebesar Rp31 miliar. Kepada pengguna payment online ataupun E-comerce agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi,” ucap Edi.

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa satu handphone merk iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merk BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.

Berkas kasus tersebut, kata Asep, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Baca juga : RUU Provinsi Disetujui, Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalimantan Selatan

RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Edi mengatakan bahwa pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan FBI untuk dapat melakukan penindakan dan pengungkapan kasus-kasus jaringan pelaku kejahatan siber internasional yang melibatkan beberapa negara. (kanalkalimantan.com/al/cnn)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->