Kanal
Pemko Banjarmasin Bahas Upaya Penghapusan Piutang PBB Rp 33 Miliar
BANJARMASIN, Pemko Banjarmasin segera menghapus sebagian piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 33 miliar. Upaya tersebut dilakukan mengingat objek pajak tersebut telah tidak ada.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil mengatakan, surat permintaan penerbitan Perwali terkait penghapusan sejumlah piutang PBB tersebut telah diajukan ke bagian hukum. Dan saat ini pihak Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin, sedang membahas dan menggodok rencana Perwali tersebut.
Bila Perwali tentang penghapusan piutang PBB itu sudah diterbitkan lanjut dia, maka pihaknya akan sesegeranya menginformasikan kepada DPRD. “Mungkin tidak memakan waktu terlalu lama lagi, karena prosesnya terus berjalan,” jeas Subhan.
Dijelaskannya, penghapusan beban piutang PBB tersebut ditujukan bagi sejumlah objek pajak yang hingga kini masih tercatat di Bakeuda, namun objek yang dimaksud sudah tidak ada. “Seperti sejumlah bangunan yang sudah dibebaskan disekitar siring sungai Martapura, juga Jalan Veteran. Tercatat masih ada beban piutang PBB, padahal objeknya sudah tidak ada lagi,” ungkapnya kepada Antara.
Langkah penghapusan itu,sangat perlu dilakukan,agar ke depan tidak lagi menjadi beban tagihan pemerintah Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banjarmasin Ananda mengaku, sudah menerima surat pengajuan tersebut dan akan segera memprosesnya. Menurutnya, besaran piutang yang diajukan untuk dihapuskan sebagai beban pemerintah daerah, nilainya mencapai Rp 33 miliar dari total keseluruhan piutang saat ini, yakni mencapai Rp 92 miliar. “Jadi hanya sebagiannya saja yang diajukan agar dihapus, dan ini urgent,” imbuhnya.
Penghapusan tersebut tentu tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab pihak DPRD, juga perlu melakukan kajian dan meminta masukan dari Kementerian Keuangan, apakah dapat di hapus begitu saja atau ada syarat lain.
“Konsultasi itu sudah kami lakukan ke Kementrian Keuangan, mereka menyarankan agar dilakukan validasi data, baik besaran jumlah nilai piutang, juga apakah sudah sesuai dengan kondisi di lapangan atau justru perlu diperbaiki lagi,” jelas Ananda. (ammar/ant)
Editor: Chell
-
PEMILU 20241 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Wagub Edy Pratowo Maju Pilkada Kalteng, Siap Dipasang Posisi Apapun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
OBITUARI2 hari yang lalu
Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Target Juara Umum Popda Kalsel 2024, Aditya Janji Beri Bonus Pribadi