Connect with us

Kanal

Pemkab HSU Sosialisasi UMP Kalsel 2020

Diterbitkan

pada

Sosialisasi UMP Kalsel 2020 yang dilakukan Pemkab HSU. Foto : dew

AMUNTAI, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 di Kalimantan Selatan bakal mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni berkisar Rp 2.651.781 menjadi Rp 2.887.488 tahun 2020 mendatang.

Kenaikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0868/kum/2019 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2020 yang ditanggapi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) dengan menggelar sosialisasi penetapan upah minimun Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 kepada perusahaan, BUMN/BUMD, swasta, Perorangan di wilayah HSU.

“Sosialisasi ini untuk menginformasikan bahwa per 1 Januari 2020 harus diterapkan,” ujar H Ahmad Rusadi, Kabid Tenaga Kerja DPMPTSP Naker HSU, Rabu (13/11).

Lebih jauh, Rusadi menegaskan bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMP yang baru nanti kepada tenaga kerjanya akan diberi sanksi berupa pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Selama belum ada pelaporan dari pekerja kita tidak bisa menerapkan sanksi, kalau ada laporan kita bisa menerapkan sanksi,” kata Rusadi.

Pihaknya menuturkan, saat ini di HSU tidak mempunyai dewan pengupahan dikarenakan keterbatasan anggaran sehingga untuk UMK mengacu pada UMP Kalsel.

“Sebenarnya dewan pengupahan diperlukan karena dewan pengupah ini menentukan upah minimum kabupaten, karena tidak ada dewan pengupah, sehingga kita mengikuti UMP” pungkasnya.

Kepala DPMPTSP Naker HSU Syarif Fajerian Noor mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang UMP Kalsel tahun 2020, memberikan penjelasan kepada semua pimpinan direktur perusahaan dan pekerja tentang UMP yang baru.

“Memberikan penjelasan kepada pimpinan atau direktur perusahaan dan pekerja pentingnya pelaksanaan UMP sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” katanya.

Melalui sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk mengurangi resiko negatif yang biasa saja akan timbul, disamping menciptakan suasana industri yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

H Akhmad Rifaniansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan HSU mengatakan, Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia telah memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menaikkan UMP sebesar 8,51% tahun 2020 yang akan datang.

“Mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada tanggal 1 November tahun 2019 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2020,” jelasnya.

Kenaikan UMP berdasarkan data implasi sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Penetapan UMP juga tetap memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 yang mengamanatkan kenaikan UMP setiap tahun berdasarkan besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->