Connect with us

HEADLINE

Nyabu Dalam Mobil di Perkantoran Gubernuran, Empat Orang Terciduk Satlantas Polres Banjarbaru Patroli Balap Liar

Diterbitkan

pada

Unit Satlantas bersama Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers atas temuan kasus tangkap tangan empat pemakai dan pengedar narkoba di komplek perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (12/4/2024). Foto: Wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Satuan Lalu Lintas bersama Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers atas temuan kasus tangkap tangan pemakai narkoba di kawasan perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan.

Peristiwa penangkapan tak sengaja itu terjadi pada 21 Desember 2023 lalu. Dimana empat orang tertangkap tangan tengah bersama berpesta di dalam sebuah mobil.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniasyah mengungkapkan, keempat tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan dua lelaki tertangkap tangan oleh Unit Sat Lantas Polres Banjarbaru sedang patroli balap liar di kawasan perkantoran Gubernuran.

Baca juga: 20 ‘Dosa’ Pemerintah yang Diungkap Film Dirty Vote

Keempat orang itu terciduk sedang nyabu di dalam sebuah mobil Toyota Agya warna merah yang terparkir tepat di depan kantor Bappeda Provinsi Kalsel sekitar pukul 17.30 Wita.

“Kedua tersangka laki-laki atas nama inisial HL (34) dan AR (29) memiliki peran memesan sabu tersebut secara online senilai Rp75 juta dari seseorang yang masih kita selidiki keberadaannya,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu A. Denny Juniasyah kepada awak media, Senin (12/2/2024) siang.

Usai memesan barang haram tersebut, sambungnya, kedua tersangka kemudian mengambil sabu dari kawasan jalan Gubernur Soebarjo dengan maksud ingin mengedarkan ke Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu.

Akan tetapi, disebutkannya, sebelum kedua lelaki ini berangkat untuk mengedarkan sabu, ternyata mereka mengajak dua perempuan ibu rumah tangga berinsial PH dan WN untuk mencicipi sabu tersebut secara bersamaan.

Baca juga: Dirut PLN Pastikan Kelistrikan Prima Dukung Kelancaran Pemilu 2024

“Jadi kedua tersangka perempuan ini dijemput dan diajaklah memakai sabu tersebut bersamaan di kawasan Gubernuran, pada saat itulah keempat tersangka diamankan Unit Sat Lantas Polres Banjarbaru,” jelas Kasat Narkoba Polres Banjarbaru.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Edwin Widya D Putra mengungkapkan kronologis tangkap tangan bersama terhadap keempat tersangka.

Dalam kejadian itu, dijelaskannya, pada pukul 16.00 Wita usai gelar pasukan dirinya memerintahkan anggota patroli untuk melakukan kegiatan controlling dan pembubaran balap liar di kawasan Gubernuran.

Dengan menggunakan kendaraan patroli, termasuk mobil yang dipakai Kasatlantas, personel Lantas menuju kawasan perkantoran lalu melintas di depan kantor Bappeda Provinsi Kalsel.

Baca juga: Polres HSU Geser 185 Personel untuk Pengamanan TPS

Sekira pukul 17.30 Wita, tepat di depan kantor Bappeda itu terlihat sebuah mobil Toyota Agya berwarna merah yang terparkir di pinggir jalan.

“Saat awal melihat, saya sudah melihat kendaraan ini mencurigakan kerena dari full body mobil dari luar terlihat banyak kepulan asap,” ungkap AKP Edwin Widya D Putra.

“Dari situ saya perintahkan Unit Patwal untuk melakukan penghadangan di depan dan saya melakukan penghadangan di belakang,” sambung dia.

Usai dihadang, sambung AKP Edwin, personel Lantas melakukan pengecekan dengan mengetuk pintu mobil, yang kemudian terbuka dengan mengeluarkan banyak asap.

Baca juga: Lantik 116 Pejabat, Ini Pesan Bupati Banjar

Pada saat itu pula, katanya, didapati adanya botol bong yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.

Kemudian didapati juga kantong plastik besar yang berisi paper clip obat-obatan yang diselipkan di belakang kursi barisan pertama dengan posisi yang gampang terjangkau oleh mata.

“Di situ kita keluarkan semua tersangka, saya lakukan pengecekan lebih lanjut dan dari situ kita dapati 1 kantong besar dan 15 kantong kecil berisi sabu,” sebut dia.

Sabu dalam kantong kemudian dikeluarkan dan ditimbang dengan total berat 118 gram. Dirinya kemudian berkoordinasi dengan petugas piket Unit Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru untuk datang melakukan pengamanan dan pengembangan lebih lanjut “Saat kita mengamankan yang bersangkutan memang terlihat sekali panik mengingat dia fokus menggunakan sabu tersebut, sehingga tidak melihat lagi lingkungan sekitar,” imbuh Edwin.

Baca juga: Sekwan HSU: Inovasi E-Survei Bisa Diakses Masyarakat

AKP Edwin juga mengatakan bahwa keempat tersangka sudah ancang-ancang ingin kabur saat tertangkap tangan di mobil. Namun, rapatnya pengamanan yang dilakukan personel membuat keempat tersangka tidak bisa kabur.

“Kondisi yang bersangkutan saat kita amankan sedang memakai langsung narkoba di dalam mobil tersebut, begitu pun dengan botol posisinya ada di belakang, di tempat duduk wanita berada dan kemungkinan dipakai secara bergiliran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengungkap bahwa keempat warga Banjarbaru itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka laki-laki dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.

Baca juga: Disdukcapil Banjar Upayakan Target Kepemilikan KTP dan IKD

“Sedangkan tersangka perempuan kita kenakan pasal penggunaan barang haram tersebut,” sebut Kasat Resnarkoba.

Kembali ditambahkan Kasatlantas bahwa pelaksanaan kegiatan penertiban rutin balap liar dan lainnya akan selalu dilaksanakan pihaknya.

“Kemudian terkait dengan teknis pelaksanaan, dengan adanya kegiatan ini bisa lebih waspada dan memperhatikan situasi lingkungan yang kita lewati,” tuntas Kasatlantas. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->