Connect with us

Kota Banjarbaru

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

Diterbitkan

pada

Satpol PP Kota Banjarbaru memeriksa dua perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diciduk dari eks lokalisasi Pembatuan, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dari eks lokalisasi Pembatuan, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dua perempuan tersebut berinisial YO (48) dan A (33) ditangkap petugas, Senin (6/5/2024) sore, di sebuah rumah bedakan di Jalan Kenanga, RT 6 RW 9, Kelurahan Landasan Ulin Timur.

Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, dua perempuan terduga PSK itu didapati sedang nongkrong di kawasan eks lokalisasi tersebut.

“Kita menemukan ada dua orang yang nongkrong di situ, dan kita mencurigai keduanya perempuan itu PSK, kita bawa ke Mako pada hari ini,” ujar Hidayaturahman, Selasa (7/5/2024) sore.

Baca juga: Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman. Foto : wanda

Sebelum pemeriksaan, dua perempuan itu dititipkan pada rumah singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru selama satu malam, kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dayat -sapaan akrab Kasatpol PP Banjarbaru- menyebutkan dua perempuan tersebut terindikasi sebagai ‘pemain lama’ dalam prostitusi di eks lokalisasi Pembatuan.

Kendati demikian terduga PSK itu, sambung dia, tidak dapat dilakukan proses lebih lanjut hingga persidangan karena di lapangan petugas belum menemukan bukti yang cukup.

“Dari hasil pemeriksaan memang yang bersangkutan tidak mengakui dan kita tidak menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Baca juga: Berhasil Ditekan, Angka Stunting 2023 Kabupaten Kapuas 16,20 Persen

Penyisiran Satpol PP di eks lokaliasi kawasan Jalan Batu Besi, Landasan Ulin Timur, Selasa (7/5/2024) sore. Foto : wanda

Karena kurang bukti, kedua perempuan terduga PSK diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan di eks lokalisasi tersebut.

“Karena alat buktinya tidak cukup maka kita kembalikan lagi, dengan syarat mereka membuat pernyataan meminta mereka untuk tidak melakukan kegiatan di situ, seandainya bukti cukup kita akan sampai ke persidangan,” sebut dia.

Selasa (7/5/2024) sore, petugas penegak Perda juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di rumah bedakan, seperti tempat tidur beserta sprei, dan tisu kering.

Baca juga: Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

Satpol PP Banjarbaru juga melakukan penyisiran di eks lokalisasi kawasan lain yakni di Jalan Batu Besi, namun tak ditemukan adanya indikasi kegiatan prostitusi.

“Kita terus melakukan kegiatan penertiban dan penyisiran, bahkan hingga kos-kos, hotel, dan sebagainya itu terus kita upayakan,” tuntas Dayat. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->