Connect with us

HEADLINE

Nama Hilang dari DCT, Politikus Anang Rosadi Ajukan Gugatan Lawan Nasdem

Diterbitkan

pada

Suasana usai sidang perdana atas kasus hugatan perdata yang dilayangkan oleh Anang Rosadi di PN Banjarbaru, Senin (8/1/2024) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Politikus Anang Rosadi mengajukan gugatan atas kasus pencoretan namanya dari daftar caleg DPR RI Partai Nasdem untuk Pemilu 2024.

Senin (8/1/2023) siang, Anang Rosadi melalui kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Dalam sidang gugatan perdata itu, Anang Rosadi mencabut gugatan yang sebelumnya telah ia layangkan pada 20 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi di DLH Kotabaru Divonis Lebih dari Tuntutan

Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky. Foto: wanda

Anang Rosadi menggugat tiga pihak yaitu DPW Partai Nasdem Kalsel, M Rifqinizamy Karsayuda (MRK), dan DPP Partai Nasdem.

Pencabutan perkara dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2023/PNBJB ini dibenarkan oleh Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky saat ditemui di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Untuk sidang perdana perkara nomor 101/Pdt.G/2023/PNBJB per tanggal hari ini 8 januari 2024 dicabut oleh penggugat melalui kuasanya di persidangan, karena ada yang mau direvisi,” ungkap dia.

Baca juga: Harga Ayam Ras dan Bawang Terus Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru

“Jika penggungat membali memasukkan berkas dengan perbaikan redaksi di dalam gugatannya, maka akan memulai dari awal dengan mendaftarkan gugatan,” kata Humas PN Banjarbaru.

Hanya saja ia tak menjelaskan substansi apa saja yang akan direvisi dalam gugatan ulang tersebut.
Terpisah, Anang Rosadi mengatakan alasan mencabut gugatannya karena memiliki kesalahan penulisan nama.

“Karena adanya kesalahan fatal dalam penulisan nama identitas penggugat. Maka hari ini kita tarik dulu gugatan, kemudian diganti dengan gugatan baru,” ungkap melalui kuasa hukum, Senin (8/1/2023) siang.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Tapin Divonis 15 Bulan Penjara

Kendati demikian, ia menegaskan, gugatan baru itu katanya telah dimasukkan ke PN Banjarbaru hari ini.
“Hari ini juga kami memasukkan gugatan baru dengan isi materi yang sama, gugatan yang sama, tinggal diperbaiki dan masukan lagi. Jadi gugatan ini tetap berlanjut,” kata mantan anggota DPRD Kalsel tersebut.

Sehingga ditegaskannya, perkara pencoretan namanya itu akan tetap berjalan dengan gugatan yang baru.

Untuk diketahui, pada Jumat 3 November 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis nama-nama Caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Terkecuali nama Anang Rosadi, yang ternyata tak masuk dalam DCT itu.

Baca juga: Nongkrong Sambil Mabuk di Pinggir Jalan, 9 Remaja Dibawa ke Mapolresta Banjarmasin

Tersisihnya nama dia dari DCT Nasdem terbilang cukup mengejutkan. Terlebih, sebelumnya ia pun sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Artinya, yang mana telah dianggap KPU telah memenuhi syarat (TMS).

Ditekankannya lagi, dengan sudah masuknya namanya pada DCS menandakan jika dirinya telah memenuhi syarat. Jika DCT tidak lolos, artinya ada alasan semisal karena adanya pidana atas laporan masyarakat.

Oleh karenanya, Anang merasa telah dipermainkan oleh Nasdem. Bukan tanpa alasan, sebab dirinya sudah diusung partai tersebut untuk maju dengan nomor urut empat. Persiapan, atribut, sosialisasi, sampai kampanye pun telah dilakukannya.

Baca juga: Drama Penemuan Bayi di Kebun Sawit, L Diduga Malu Punya Anak Tak Ada Suami

Sementara sampai hari ini, Anang belum mengetahui alasan Nasdem mendepaknya. Karenanya ia mencari jawaban melalui Pengadilan ini.

Tersisihnya Anang dari gelanggang Pileg 2024 nanti telah ia duga dari awal. Gelagat demikian setelah ia mengendus manuver salah seorang caleg petahana dari luar Nasdem.

Dirinya pun mengaku tidak patah semangat, meski gugatan keberatannya sempat ditolak oleh Bawaslu RI, dan jua tak diterima oleh PTUN Banjarmasin beberapa waktu lalu. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->