Connect with us

HEADLINE

Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Tapin Divonis 15 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus korupsi mantan Kades Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (8/1/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin memasuki babak akhir, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Yusriansyah SH MHum memvonis Muliadi dengan hukuman cukup ringan yaitu hanya 1 tahun 3 bulan penjara.

Muliadi dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, majelis hakim menilai terdakwa mantan Kades Sawaja ini terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Drama Penemuan Bayi di Kebun Sawit, L Diduga Malu Punya Anak Tak Ada Suami

“Menyatakan Muliadi tebrukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagai mana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan,” bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Yusriansyah, Senin (8/1/2024) siang.

Meski perbuatannya terbukti telah merugikan keuangan negara, Muliadi tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Hal itu dikarenakan saat proses penyidikan dan persidangan, terdakwa Muliadi disebutkan telah mengembalikannya seluruh total kerugian negara sebesar Rp188,7 juta yang dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin. Maka uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Dari pertimbangan yang memberatkan, Muliadi disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya telah menciderai kepercayaan yang diberikan warga Desa Sawaja kepadanya sebagai Kades.

Baca juga: Gudang Penggilingan Padi di Tambak Sirang Terbakar

Sementara hal meringankan ia dianggap berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Pidana penjara dan denda yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin sama beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbedaan hanya pada subsidair Pidana denda yang diturunkan selama 1 bulan kurungan.

Usai pembacaan putusan, Muliadi melalui penasehat hukum Huda belum memutuskan apakah menerima putusan atau memilih upaya hukum banding.

Begitu juga JPU dari Kejari Tapin, belum menentukan sikap usai dibacakannya putusan oleh majelis hakiPenadhilan Tipikor Banjarmasin.

Kedua pihak, baik terdakwa ataupun JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Lomba Balap Jukung Tradisional di Jembatan Pulau Bromo Jadi Hiburan Warga Akhir Pekan

Sebelumnya oleh JPU,  Muliadi didakwa melakukan korupsi selama mejabat sebagai Kades Sawaja pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Dalam dakwaannya, Muliadi dikatakan sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa dalam tiga tahun sebesar Rp74,9 juta. Kemudian ia juga disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Tak sampai disitu, saat mejabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp2,2 juta.

Hasil audit, kerugian negara yang muncul akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 disebutkan mencapai Rp188.753.870. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->