Connect with us

Hukum

Menyesal Tilep Dana Desa, Mantan Kades di Balangan Minta Ringankan Hukuman

Diterbitkan

pada

Sidang pledoi terdakwa korupsi mantan Kades Merah Syamsuni di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/8/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Merah di Kabupaten Balangan, Syamsuni langsung mengajukan pembelaan (pledoi).

Pledoi dibacakan oleh penasehat hukum (PH), Arabian dari Pusbakum yang ditunjuk PN Banjarmasin, Rabu (30/8/2023) siang.

Dalam pembelaannya, terdakwa Syamsuni dikatakan telah banyak berperan dalam pembangunan desa saat menjabat Kades Merah, Kecamatan Awayan sejak tahun 2013.

Hal itu diharapkan penasehat hukum dapat menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam memutuskan perkara kliennya.

Baca juga: Ditantang Kelahi Dilempari Puntung Rokok Kabid Sendiri, Kasatpol PP Banjar Lapor Polisi

“Meminta putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” kata Arbian saat membacakan pledoi, Rabu (30/8/2023) siang.

Dalam pledoi tertulis itu terdakwa meminta maaf kepada seluruh warga Desa Merah maupun pihak lainnya sebab tidak mengelola anggaran dana desa dengan baik.

“Meminta maaf kepada masyarakat karena salah dalam mengelola dana desa,” ujarnya.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa Syamsuni yang mengikuti sidang secara daring untuk menyampaikan sesuatu.

Baca juga: Pengedar Ditangkap, GR Miliki Seribu Ekstasi dan 500 Gram Sabu

Terdakwa Syamsuni mengaku menyesal telah menyelewengkan dana desa.

“Saya sangat menyesal atas perbuatannya yang saya lakukan telah merugikan negara,” akunya.

Terdakwa mantan Kades Merah ini berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan putusan penjara yang ringan atau dibawah dari tuntutan JPU.

Sebab terdakwa mengaku masih punya tanggungan keluarga atau sebagai tulang punggung keluarga di rumahnya.

Baca juga: Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Penyedia Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

“Saya mohon hakim bisa meringankan hukuman, karena saya punya istri dan anak dua,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, terdakwa mantan Kades Merah Kecamatan Awayan ini sebelumnya dituntut JPU dari Kejari. Balangan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan penjara, Syamsuni juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195.337.908. Apabila tidak dapat membayar dalam waktu sebelan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat dilelang atau diganti dengan 1 tahun kurungan.

Dalam tuntutan, perbuatan Syamsuni terbukti sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil audit inspektorat, total kerugian negara dalam perkara mantan Kades Merah ini yaitu sebesar Rp195.337.908 yang bersumber dari APBDes tahun 2017.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->