Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Pengedar Ditangkap, GR Miliki Seribu Ekstasi dan 500 Gram Sabu

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu dan ekstasi dari tangan GR. Foto: humaspolrestabjm

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan GR, seorang lelaki yang memiliki narkoba jenis sabu 500 gram lebih bersama seribu butir ekstasi.

Penangkapan GR dilakukan di jalan Sutoyo S, Komplek Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Sementara itu, lelaki berumur 47 tahun itu diketahui merupakan warga asal Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: 52 Caleg DPR dan 16 dari DPD Mantan Terpidana, Ini Daftar Namanya

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, total keseluruhan barang bukti yang diamankan yaitu 18 paket sabu dengan berat 502,88 gram, kemudian 1.008 butir ekstasi dengan berat 332,64 gram, dan satu paket berisi serbuk ektasi seberat 2,16 gram.

Semua barang bukti narkoba yang berhasil dimanakan itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan di kamar rumah GR.

“Pada saat penggeledahan, ditemukan satu tas ransel terdapat 10 paket sabu yang terbungkus tisu dilapisi dengan isolatip di kamar GR,” kata Kompol Mars Suryo.

Baca juga: Atimah Kumpulkan Beras dari Kebakaran Pasar Teluk Tiram Laut

Setelah mendapatkan barang bukti dalam tas ransel, polisi kemudian kembali menggeledah sebuah paper bag hingga ditemukan lebih seribu butir ekstasi.

“Di dalam paper bag berisi 7 paket sabu, paket ekstasi berwarna merah sebanyak 1.008 butir, dan serbuk ineks 2,16 gram,” ungkapnya.

Selain paket narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik, dan barang lain yang ada di lokasi penggeledahan.

Baca juga: Ditantang Kelahi Dilempari Putung Rokok Kabid Sendiri, Kasatpol PP Banjar Lapor Polisi

Penangkapan GR dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku yang berlangsung sejak lama.

“Hal ini telah diketahui pihak kami dan dipantau secara berkala,” katanya.

GR dikatakan telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia diancam dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->