Connect with us

Hukum

Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Penyedia Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang tuntutan kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/8/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM BANJARMASIN – Terdakwa kedua kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel Yana Mulyana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 9 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejari Tanah Laut di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/8/2023) siang.

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 9 bulan dikurangi selama masa tahanan dengan perintah agar tetap ditahan, dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU Kevin Riana.

Baca juga: Pengedar Ditangkap, GR Miliki Seribu Ekstasi dan 500 Gram Sabu

Dalam tuntutan itu, Yana Mulyana dinyatakan tidak terbukti secara sah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Namun, ia dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk itu terdakwa Yana Mulyana juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45.073.000.

Baca juga: Ditantang Kelahi Dilempari Puntung Rokok Kabid Sendiri, Kasatpol PP Banjar Lapor Polisi

“Jika tidak membayar uang pengganti paling lama setelah putusan inkrah, maka harta benda nya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal tidak dapat membayar uang pengganti maka dipidana selama 10 bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang ketua Jamser Simanjuntak.

Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi serta telah merugikan keuangan negara.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan,” ujarnya.

Baca juga: Atimah Kumpulkan Beras dari Kebakaran Pasar Teluk Tiram Laut

Dalam pertimbangannya, terdakwa Yana Mulyana selaku pihak penyedia barang terbukti melakukan korupsi dana BOS SMAN Jorong tahun anggaran 2021 sebesar Rp71 juta, dengan catatan Rp26 juta telah dibebankan kepada terpidana mantan Kepsek SMAN Jorong Hariyadi.

Yana Mulyana yang seharusnya menyediakan 5 Personal Computer (PC) dengan harga Rp9 juta per PC untuk SMAN 1 Jorong digantinya dengan notebook, sehingga perbuatannya merugikan negara Rp45 juta.

Kasus korupsi ini sebelumnya menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN Jorong Hariyadi yang telah divonis hakim bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp246 juta.

Baca juga: Zainal Fuad Bawa Kalsel Sabet Dua Kategori di Ajang Kreativesia 2023

Hasil perhitungan Inspektorat, total kerugian negara pada kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong ini yaitu sebesar Rp291.417.567.

Usai pembacaan tuntutan, Yana Mulyana melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->