Connect with us

HEADLINE

Mantan Napi Bisa Daftar Bacaleg, KPU Kalsel Sebut Syarat yang Mesti Dipenuhi

Diterbitkan

pada

Anggota KPU Kalsel Edy Ardiansyah jelaskan syarat mantan Napi yang akan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tinggal menghitung hari, proses pencalonan bakal calon anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2024-2028 dibuka.

KPU Provinsi Kalsel pun telah melaksanakan sosialisasi tentang mekanisme pendaftaran kepada bakal calon Anggota DPD Dapil Kalsel yang telah terverifikasi serta kepada perwakilan partai politik yang ada di Kalsel.

Anggota KPU Kalsel Edy Ardiansyah mengatakan, KPU Kalsel akan mulai membuka pendaftaran dari hari Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Sejumlah persyaratan Bacaleg (Bakal calaon legislatif) disampaikan dalam sosialisasi dengan mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Serta Peraturan KPU Nomor 11 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: KPU Banjarmasin Buka Pendaftaran Bacaleg Mulai 1 Mei

Salah satu persyaratan diantaranya mantan narapidana dapat mendaftar dan maju sebagai calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, atau DPRD, tentunya ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi bagi mantan narapidana yang akan maju sebagai Bacaleg.

Dijelaskan Edy sesuai PKPU, mantan narapidana (Napi) yang hendak mendaftar diri sebagai Bacaleg harus sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah bebas dari penjara.

“Bisa bagi mantan terpidana, tapi harus sudah jeda lima tahun, dihitung apakah sudah lima tahun bebas baru bisa dicalonkan,” kata Edy usai kegiatan sosialisasi di Hotel Best Western, Jumat  (28/4/2023) sore.

Saat pendaftaran, mantan Napi tersebut disebutkan juga harus melampirkan surat keterangan dari Lapas yang menerangkan telah selesai menjalani pidana, serta melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, mantan Napi yang akan mendaftar sebagai Bacaleg juga harus menyerahkan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan Napi melalui media massa.

Baca juga: 315 Putra Putri Banjarbaru Ikuti Rikmin Awal Penerimaan Polri 2023

“Dia (mantan Napi) harus membuat pengumuman di media massa bahwa dia mantan terpidana perkara apa. Harus ada dokumen atau foto yang berkaitan dengan jati diri bersangkutan sebagai mantan Napi,” jelas Edy.

Sementara itu, berbeda dari Pemilu sebelumnya, pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, atau DPRD dilakukan melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang langsung terintegrasi dengan KPU RI. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->