Connect with us

HEADLINE

KPK Geledah Kantor PT Batulicin Enam Sembilan, Terkait Kasus Mardani Maming

Diterbitkan

pada

Petugas dari KPK RI geledah sebuah gedung berlantai 4 di Jalan Pelabuhan Fery, Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Tim Satgas KPK melakukan penggeledahan sebuah gedung berlantai 4 di Jalan Pelabuhan Fery, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022) pagi.

Penggeledah dilakukan terkait penyidikan kasus yang telah mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Politikus PDI Perjuangan itu dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Di depan pintu kantor terlihat berjaga lima personel Brimob Polda Kalsel berseragam lengkap dengan senjata laras panjang dilengkapi rompi anti peluru.

 

 

Baca juga: Rambo Pakai Parang di Liang Anggang Dibawa Polisi

Terlihat petugas berseragam KPK RI keluar masuk dari dalam kantor untuk melakukan panggilan selular.

Sekitar pukul 09.30 Wita sebuah mobil Toyota Hiace warna putih dikawal mobil polisi memasuki halaman kantor PT Batulicin Enam Sembilan.

Kemudian, turun dari mobil Toyota Hiace warna putih sekitar 15 orang petugas mengenakan pakaian rompi bertuliskan KPK RI, memasuki gedung kantor.

“Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Suara.com -mitra Kanalkalimantan.com, Selasa (16/8/2022) siang.

Sasaran penggeledahan oleh penyidik KPK adalah PT Batulicin Enam Sembilan yang diduga milik Mardani Maming tersebut.

Namun, Ali belum dapat membeberkan apa saja barang bukti yang disita dalam penggeledahan itu. Dalihnya, penggeledahan di lokasi masih berlangsung.

“Masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya,” kata Ali Fikri.

Baca juga: Saidi Mansyur Lepas Peserta Karnaval Jalan Santai SDN Keraton 1 Martapura

Seperti diketahui, kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang diterima kader PDI Perjuangan itu diduga mencapai ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022).

Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK akan melakukan penahanan terhadap Mardani H. Maming untuk 20 hari pertama mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani H Maming) oleh tim penyidik,” katanya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->