Connect with us

kriminal banjarbaru

Rambo Pakai Parang di Liang Anggang Dibawa Polisi

Diterbitkan

pada

Rambo beserta senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang laki-laki berinisial DR (56) alias Rambo pakai parang mengancam seorang warga di Jalan Jurusan Pelaihari, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Peristiwa pengancaman Rambo, warga Jalan Peramuan Komplek Tamara Permai Indah, Kelurahan Landasan Ulin Tengah yang menggunakan sebilah parang itu terjadi di kawasan Jalan Kelurahan RT 009 RW 003, Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, saat itu pelapor sedang tidur di atas kendaraannya dan kemudian dihampiri oleh Rambo dengan menenteng sebilah parang.

“Rambo mendatangi pelapor sambil memegang parang dengan berkata timpas kah (Bacok, red) karena ketakutan pelapor dan satu saksi menjauh dari lokasi kejadin,” ujar Aipda Kardi Gunadi, Selasa (16/8/2022) siang.

 

 

Baca juga: ‘Alarm’ HIV/AIDS di Banjarbaru, Sebagian Penderita Belum Terdeteksi

Aipda Kardi mengatakan kronologi kejadi berawal dari kesalahpahaman antara Rambo dan pelapor. Terkait pekerjaan bongkar muat kayu yang kemudian tersulutnya emosi Rambo.“Pelaku melakukan pengancaman terhadap pelapor, karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan pelapor, yaitu masalah bongkar kayu karena pelaku saat itu baru saja menurunkan kayu, sedangkan pelapor sudah berkali-kali, sehingga pelaku langsung emosi kepada korban, dan adapun maksud dan tujuan pelaku mengancam hanya ingin menakut-nakuti saja,” bebernya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Liang Anggang menerjunkan Macan Barbar yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, kemudian berhasil meringkus Rambo di rumahnya Jalan Kelurahan.

“Kini Rambo dan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, Rambo terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->