Connect with us

HEADLINE

Korupsi Proyek Terminal Km 6 Banjarmasin, Konsultan Pengawas Divonis 4 Tahun Penjara 

Diterbitkan

pada

Terdakwa Muhammad Firman Jauhari ST divonis 4 tahun penjara karena melakukan korupsi proyek pengerjaan Terminal Km 6 Banjarmasin. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Kilometer (Km) 6 Kota Banjarmasin Muhammad Firman Jauhari ST menjalani sidang putusan, Jumat (9/6/2023) siang.

Konsultan pengawas proyek ini diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin karena melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Jika tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.

Baca juga: Pemilik Senpi Ratusan Amunisi di Banjarmasin Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, terdakwa tidak dibebankan majelis hakim untuk membayar kerugian keuangan negara. “Membebaskan terdakwa dari membayar uang pengganti,” kata Jamser.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain pasal 2 terpenuhi,” kata majelis hakim.

Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yaitu karena perbuatannya bertentangan dengan peraturan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Resmi Launching, 219 Desa Kelurahan di HSU Berstatus Kampung Keluarga Berkualitas

“Yang meringankan terdakwa sebelumnya tidak pernah ditahan dan berlaku sopan di persidangan,” timbang majelis hakim.

Sebelumnya, Firman didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek Terminal Km 6 Banjarmasin dengan nilai proyek Rp 28 miliar tahun anggaran 2013-2015.

Selain Firman sebagai konsultan pengawas, ada 3 orang yang juga terlibat dalam korupsi tersebut, sudah menjalani persidangan dan diputus inkrah.

Mereka antara lain mantan Kepala Dishubkominfo Banjarmasin Kasman, mantan Kabid LLAJ Dishubkominfo Banjarmasin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mahmudi, dan Direktur CV Mitra Perkasa Fahmi Nurrahman.

Pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada kontrak awal. Diantaranya pekerjaan plat beton yang harusnya 20 cm tapi dipasang hanya 15 cm.

Baca juga: Gerebek Sarang Judi Sabung Ayam di Gambut, Ada Dadu juga Narkoba

Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara dalam proyek Terminal Km 6 yaitu sebesar Rp 1.637.570.956.

Kemudian pemasangan balok tulangan yang harusnya berdiameter 10 namun hanya dipasang diameter 8. Lantai granit yang menggunakan kualitas keramik lebih rendah dari yang terletak dalam kontrak.

Firman didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan 4 tahun penjara tersebut, penasehat hukum terdakwa Saiful Bahri SH MH mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah mengambil jalan banding atau menerima putusan.

Namun, dari fakta hukum yang ada sepanjang persidangan pihaknya menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh JPU.

Baca juga: Resmi Launching, 219 Desa Kelurahan di HSU Berstatus Kampung Keluarga Berkualitas

“Kami berkeyakinan tidak terbukti dakwaan primer maupun dakwaan subsider, ada kemungkinan banding,” kata Saiful Bahri.

Sementara itu, JPU dari Kejari Banjarmasin pada sidang putusan tersebut mengatakan juga masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim apakah menerima putusan atau banding. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->