Connect with us

HEADLINE

Kasus Cuci Uang Narkoba Ayah Fredy Pratama Ditangani Jaksa Kasus Ferdy Sambo

Diterbitkan

pada

Jaksa dari Kejagung RI Paris Manalu ikut menangani kasus TPPU Lian Silas ayah Fredy Pratama. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Selama sekitar 20 hari kedepan, Lian Silas tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banjarmasin dengan status tahanan Jaksa. Ayah dari gembong  Narkoba internasional yang masih buron Interpol Fredy Pratama tinggal menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Lian Silas disangkakan melanggar pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Dan atau Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tak main-main, penuntutan perkara TPPU ayah bandar besar jaringan kartel Narkoba internasional ini akan dilakukan oleh gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga: Diduga Berawal Pesan WhatsApp Mesra, Seorang Pemuda Diperas hingga Rp14 Juta

“Penuntut umum gabungan, dari Kejari, Kejati dan Kejagung,” ungkap Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laili disela pelaksanaan Tahap II perkara Lian Silas, Rabu (8/11/2023).

Informasinya, surat  penunjukan JPU atau B16 telah terbit dan di dalamnya terdapat nama Jaksa Kejagung RI Paris Manalu. Hal itu diperkuat saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejari Banjarmasin Rabu (8/11/2023) lalu, Paris juga turut memeriksa dan mengantar tersangka Lian Silas.

Jaksa Kasi Wil I Subdit Tut Kejagung RI ini diketahui punya rekam jejak bukan kaleng-kaleng, sebab sering menangani kasus besar di Indonesia. Paling mencuri perhatian ialah kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo. Belakangan Jaksa Paris juga diketahui terlibat dalam penuntutan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Tedy Minahasa.

Saat konferensi pers di Kejari Banjarmasin, jaksa Paris Manalu juga sempat menjawab pertanyaan wartawan. Paris Manalu mengatakan, meskipun Fredy Pratama anak dari tersangka Lian Silas belum tertangkap, penyidikan maupun penuntutan TPPU tersangka Lian Silas tetap dapat dilakukan.

Baca juga: Satpol PP Banjarbaru Garuk Empat PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan

“Di kasus ini, aliran hasil dari tindak pidana narkotika ini disamarkan baik berupa hotel, tanah, berupa uang yang dilakukan Lian,” tegas Jaksa perkara Ferdy Sambo ini.

Paris mengungkapkan, selain Silas, perkara lain juga telah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan untuk disidang terkait TPPU bisnis narkotika Fredy Pratama.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus TPPU gembong narkotika Fredy Pratama. Pihaknya bersama Bareskrim Polri dikatakan akan terus melakukan pengusutan lebih jauh guna mengungkap TPPU dari bisnis haram tersebut.

“Ini baru tiga, nanti akan ada menyusul kejutan-kejutan lainnya, boleh diikuti terus sampai kita tuntaskan jaringan ini habis,” janjinya tegas.

Baca juga: Hotel ‘Mesum’ Diberi Surat Peringatan, Pegawai Disporabudpar Banjarbaru Malah Ciduk Pasangan Bukan Suami Istri

Saat konferensi pers Tahap II, Kajari Banjarmasin Indah Laila menegaskan bahwa tersangka Lian Silas tidak terlibat pada kasus jual beli narkotika Fredy Pratama. Akan tetapi Silas dikatakan menikmati dan menyamarkan aliran dana yang bersumber dari bisnis haram anaknya tersebut.

“Jadi dia (tersangka) mengetahui uang yang dikirim dari tindak pidana narkotika,” kata Kajari Banjarmasin.

“Pembuktian nanti ada ahli yang menerangkan dari PPATK, dari catatan perbankan atau bukti-buiti rekening yang disita,” kata Indah.

Masih kata Kajari Banjarmasin, sejumlah aset yang disita dari tersangka Lian Silas nilainya mencapai Rp1 triliun, terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, rekening bank, hingga uang tunai.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Pengaron Amankan Pelaku Pencurian Motor di Mangkauk, Begini Kronologinya

“Jadi ada 32 bidang tanah dan bangunan, 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan roda dua dan empat, dan uang tunai Rp2,8 miliar,” ungkapnya.

Tanah dan bangunan yang disita tersebar di berbagai provinsi, diantaranya 9 buah tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah, 12 buah tanah dan banguna di Kalimantan Selatan, 4 buah tanah dan bangunan di Jawa Timur, 3 buah apartemen di Jabodetabek, 3 buah tanah dan bangunan di Bali, dan 1 buah tanah dan bangunan di Yogyakarta (Kanalkalimntan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->