Connect with us

HEADLINE

Hotel ‘Mesum’ Diberi Surat Peringatan, Pegawai Disporabudpar Banjarbaru Malah Ciduk Pasangan Bukan Suami Istri

Diterbitkan

pada

Pasangan bukan suami istri kembali kedapatan menginap di salah satu hotel di Landasan Ulin dibawa Disporabudpar Banjarbaru ke kantor Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan, Kamis (9/11/2023) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tak sampai sepekan dirazia petugas Satpol PP Banjarbaru, salah satu hotel di kawasan Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru kembali kedatangan tamu pasangan bukan berstatus suami istri sah, pada Rabu (8/11/2023).

Kali ini pasangan bukan muhrim itu diciduk menginap di hotel itu oleh tim dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru.

Saat tangkap basah itu, Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah mengatakan, pihaknya tak sengaja mendapati pasangan muda-mudi itu, saat berniat memberikan pengelola hotel SP1 alias surat peringatan pertama

Baca juga: Lima Gubernur Bahas IKN, Samakan Persepsi Konektivitas Infrastruktur Terintegrasi

“Jam tiga siang kita pergi ke hotel itu, niatnya untuk menyerahkan SP 1 menindaklanjuti pengamanan tiga orang pasangan bukan suami istri pada hari Sabtu lalu oleh Satpol PP,” ujar Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (9/11/2023).

“Ternyata secara tidak sengaja bertemu dengan pasangan muda-mudi lain yang menginap di hotel tersebut, namun tidak bisa menunjukan buku nikahnya,” sambung Alfisyah.

Dia mengatakan saat mendapati pasangan itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa beberapa buah alat kontrasepsi.

Perihal perizinan hotel tersebut, ASN yang akrab disapa Fifi itu mengatakan jika bangunan hotel itu sudah memiliki perizinan yang lengkap.

Hanya saja sambungnya, hotel itu telah melanggar pasal 15 Perda Nomor 14 Tahun 2015, yang mana secara otomatis akan dikenakan SP kedua.

“Kita berikan SP2 selama tenggat waktu sampai 6 bulan, untuk ke SP3, jika dalam bulan-bulan itu ditemukan pelanggaran maka izinnya bisa saja kita bekukan dan bisa kita lakukan penyegelan hingga penutupan,” tegas dia.

Baca juga: Dibahas Bersama, Ini Titik Lokasi Terlarang Alat Peraga Kampanye di HSU

Sementara itu, pantauan Kanalkalimantan.com, pasangan yang terciduk yakni MS (25) dan DA (18) dipanggil ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan, Kamis (9/11/2023) sore.

“Mereka masih remaja, perempuannya masih sekolah, sementara lelakinya sudah cukup dewasa, ternyata didapati tak memiliki surat nikah ketika menginap di hotel tersebut,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Babjarbaru, Yanto Hidayat, Kamis (9/11/2023) sore.

Petugas pun dengan sigap menindaklanjuti kedatangan pasangan dengan memintai senjumlah keterangan dan memberikan nasihat.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Pengaron Amankan Pelaku Pencurian Motor di Mangkauk, Begini Kronologinya

“Kita anggap ini bukan main-main, karena lelakinya sudah cukup dewasa, tentunya di sini peran kita bukan apa-apa hanya untuk menyelamatkan mereka,” tegas Yanto.

Usai diberikan nasihat panjang lebar, menyebutkan akan kembali memanggil pasangan itu bersama dengan orangtua atau wali mereka masing-masing pada Kamis (16/11/2023) pekan mendatang. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->