Connect with us

HEADLINE

Satpol PP Banjarbaru Garuk Empat PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan

Diterbitkan

pada

Pengamanan wanita PSK di eks lokalisasi Pembatuan Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru menuju ke Mako Satpol PP Banjarbaru. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua hari melakukan patroli cipta kondisi, Satpol PP Kota Banjarbaru berhasil mengamankan total empat wanita di eks lokalisasi Pembatuan, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dua wanita pertama yakni S dan T diamankan oleh petugas Satpol PP Banjarbaru, pada Rabu (8/11/2023) pagi, di sebuah rumah bedakan, Jalan Kenanga, RT 6.RW 9, Kelurahan Landasan Ulin Timur.

Di rumah berbeda, menyusul dua wanita yang kembali diamankan petugas pada Kamis (9/11/2023) pagi, mereka adalah SF dan FM.

Baca juga: Hotel ‘Mesum’ Diberi Surat Peringatan, Pegawai Disporabudpar Banjarbaru Malah Ciduk Pasangan Bukan Suami Istri

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, keempat perempuan itu telah mengaku menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) saat ditanyai oleh petugas.

“Dalam dua hari ini kita selalu mengadakan kegiatan cipta kondisi menindaklanjuti laporan-laporan warga, yang dimana di eks lokalisasi Pembatuan kita mendapatkan dua PSK tepatnya kemarin dan hari ini kita kembali dapatkan dua wanita lagi yang mengakui bahwa mereka adalah PSK,” ucap Yanto Hidayat, Kamis (9/11/2023).

Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung membawa wanita-wanita ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk diamankan bersama barang bukti seperti alat kontrasepsi, pil KB hingga alat bukti lain seperti bantal dan guling.

Baca juga: 10 Bulan, 158 Ular Masuk Rumah Warga yang Ditangani DPKP Banjar

“Satu wanita yakni SF (36) sempat berkilah, hingga akhirnya ia mengakui bahwa ia memang terlibat dalam aktivitas tersebut dengan tarif bervariasi sekali kencan, dan membayar uang sewa kamar kepada pemilik rumah sebesar Rp 1 juta,” beber dia.

Meski begitu, sambung dia beberapa wanita lainnya tetap kooperatif memenuhi perintah panggilan ke Mako Satpol PP.

Keempat wanita itu pun dijerat pelanggaran pada Pasal 3 ayat (1) huruf Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacur.

Yanto menjelaskan, keempat wanita PSK tersebut tak sempat untuk disidang pada minggu ini. Oleh sebab itu pihaknya memberikan sejumlah sanksi yang memberatkan lainnya.

“Pertama mereka tidak diperkenankan lagi bertempat tinggal di eks lokalisasi Pembatuan itu,” sebutnya.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Pengaron Amankan Pelaku Pencurian Motor di Mangkauk, Begini Kronologinya

Kedua, pihaknya mensanksi para wanita itu agar dengan sukarela menyerahkan barang-barang yang mereka pakai untuk hidup di rumah bedakan tersebut.

“Seperti bantal, guling, kasur yang dijadikan barang bukti atau barang yang mereka pakai di tempat yang mereka sebut kos tersebut termasuk selimut hingga springbed,” sambung dia.

Baca juga: Lima Gubernur Bahas IKN, Samakan Persepsi Konektivitas Infrastruktur Terintegrasi

Dengan adanya temuan itu, dirinya mengatakan optimis akan selalui giat dalam melakukan patroli Cipta Kondisi. Terkhusus di kawasan eks lokalisasi Pembatuan itu. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->