Connect with us

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Pengaron Amankan Pelaku Pencurian Motor di Mangkauk, Begini Kronologinya

Diterbitkan

pada

Motor bebek Honda Supra yang dicuri AH ketika SU sedang bekerja menggali sumur di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar. Foto: polsekpengaron

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sebuah sepeda motor jenis bebek dicuri saat dua lelaki sedang bekerja menggali sumur, anggota Unit Reskrim Polsek Pengaron berhasil membekuk seorang pelaku.

Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji mengatakan, pencurian motor itu terjadi pada Senin (30/10/2023) pukul 23.30 Wita, di Jalan Peluruan, Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Pemilik motor adalah SU (37) seorang buruh, kehilangan sebuah Honda Supra X 125 lansiran tahun 2005 ketika sedang menggali sumur.

Baca juga: Cuci Uang Narkoba Ayah Fredy Pratama Triliunan, 108 Rekening Bank, 32 Tanah, Apartemen hingga Hotel

Pelaku, AH. Foto: Istimewa

Saat SU sedang bekerja menggali sumur, sekitar pukul 19.00 Wita, SU memarkirkan motornya di depan rumah salah satu temannya.

Motor bebek tersebut tidak terkunci setang dan tanpa kunci kontak. SU dan temannya bekerja hingga pukul 23.30 Wita, ketika selesai bekerja ia tidak lagi menemukan motor yang telah diparkir di tempat semula.

SU terus berusaha mencari motor miliknya namun tetap saja tidak menemukannya. Pada akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan pencurian motor bebeknya ke Polsek Pengaron.

Baca juga: Penyelamatan Pemulihan Ekosistem Eks Tambang, DLH Banjarbaru Raih Penghargaan Menteri LHK

“Setelah laporan diterima oleh Polsek Pengaron selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Pengaron segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Unit Reskrim Polsek Pengaron berhasil mengidentifikasi terduga pelaku adalah AH yang masih warga Desa Mangkauk,” ucapnya

Dengan pimpinan Kapolsek Pengaron, Ipda M Zulkifli SH berhasil menangkap AH di tempat kediamannya. AH diminta untuk menunjukkan sejumlah barang bukti motor yang telah dicuri
AH kemudian diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Jalan Banjarbaru-Batulicin Sambung ke Balangan Konektivitas Menuju IKN

Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Pengaron dalam mengungkap kasus tindak pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Kanalkalimantan.com/nh)

Reporter : nh
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->