HEADLINE
JPU Kejati Kalsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Empat Terdakwa Proyek Galangan Kapal Kuin Cerucuk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan kasasi atas vonis bebas empat terdakwa kasus korupsi PT Kodja Bahari.
Pengajuan kasasi terdata di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm dengan terdakwa Albertus Pattaru dan perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm terdakwa Ir Suharyono.
Kemudian perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm terdakwa Muh Saleh dan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm terdakwa Lidyannor.
Permohonan kasasi empat perkara tersebut teregister pada tanggal 3 Juli 2023 oleh diajukan oleh JPU dari Kejati Kalsel Harwanto SH.
Penuntut umum punya hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama selama 14 hari setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Tak Terbukti Korupsi, 4 Terdakwa Proyek Galangan Kapal Kuin Cerucuk Divonis Bebas
Dasar hukum kasasi pada pengadilan tingkat pertama yaitu Pasal 244 KUHAP “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada mahkamah agung kecuali terhadap putusan bebas”.
Sebelumnya pada sidang putusan Selasa (27/6/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai I Gede Yuliartha memvonis empat terdakwa tersebut dengan vonis bebas.
“Kita memutuskan berdasarkan suara terbanyak, dimana satu dari tiga hakim tidak sependapat (bebas) jadi putusannya adalah bebas,” kata Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha.
Baca juga: Jual Barang Curian Mobil L-300 ke Batola, Ifit Naga Dibekuk di Basirih Banjarmasin
Keempatnya didakwa JPU melakukan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok galangan kapal milik perusahaan BUMN PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dengan nilai pagu sekitar Rp 18 miliar bersumber APBN 2018.
Terdakwa Albertus adalah Direktur Komersil PT Kodja, Suharyono Direktur Operasional dan Teknik PT Kodja, M Saleh sebagai pelaksanaan perusahaan PT Lidy’s Arta Borneo, dan Lidiannor pemilik PT Lidy’s Arta Borneo.
Proyek galangan kapal tersebut berlokasi di jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Pada saat sidang tuntutan terdakwa Albertus, Suharyono, M Saleh, dan Lidyannor dituntut JPU dengan pidana masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Kuhsus untuk terdakwa M Saleh dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar atau diganti dengan 4 tahun 6 bulan penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Kadisdikbud Kalsel Masih Tak Kunjung Muncul ke Publik
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pejabat ke Luar Daerah Diduga Tanpa Izin, Pj Sekda Banjarbaru Meradang
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Persyaratan Paslon
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Pendemo Minta Pencopotan Kadisdikbud Kalsel
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Belum Memenuhi Syarat, Tiga Paslon Pilwali Banjarmasin Diberi Waktu Perbaikan
-
HEADLINE14 jam yang lalu
Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom