HEADLINE
JPU Kejati Kalsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Empat Terdakwa Proyek Galangan Kapal Kuin Cerucuk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan kasasi atas vonis bebas empat terdakwa kasus korupsi PT Kodja Bahari.
Pengajuan kasasi terdata di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm dengan terdakwa Albertus Pattaru dan perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm terdakwa Ir Suharyono.
Kemudian perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm terdakwa Muh Saleh dan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm terdakwa Lidyannor.
Permohonan kasasi empat perkara tersebut teregister pada tanggal 3 Juli 2023 oleh diajukan oleh JPU dari Kejati Kalsel Harwanto SH.
Penuntut umum punya hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama selama 14 hari setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Tak Terbukti Korupsi, 4 Terdakwa Proyek Galangan Kapal Kuin Cerucuk Divonis Bebas
Dasar hukum kasasi pada pengadilan tingkat pertama yaitu Pasal 244 KUHAP “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada mahkamah agung kecuali terhadap putusan bebas”.
Sebelumnya pada sidang putusan Selasa (27/6/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai I Gede Yuliartha memvonis empat terdakwa tersebut dengan vonis bebas.
“Kita memutuskan berdasarkan suara terbanyak, dimana satu dari tiga hakim tidak sependapat (bebas) jadi putusannya adalah bebas,” kata Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha.
Baca juga: Jual Barang Curian Mobil L-300 ke Batola, Ifit Naga Dibekuk di Basirih Banjarmasin
Keempatnya didakwa JPU melakukan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok galangan kapal milik perusahaan BUMN PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dengan nilai pagu sekitar Rp 18 miliar bersumber APBN 2018.
Terdakwa Albertus adalah Direktur Komersil PT Kodja, Suharyono Direktur Operasional dan Teknik PT Kodja, M Saleh sebagai pelaksanaan perusahaan PT Lidy’s Arta Borneo, dan Lidiannor pemilik PT Lidy’s Arta Borneo.
Proyek galangan kapal tersebut berlokasi di jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Pada saat sidang tuntutan terdakwa Albertus, Suharyono, M Saleh, dan Lidyannor dituntut JPU dengan pidana masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Kuhsus untuk terdakwa M Saleh dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar atau diganti dengan 4 tahun 6 bulan penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
NASIONAL3 hari yang lalu
Lima Pesawat Lion Air Siap Angkut Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin dan Padang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Khadijah dari Desa Tapus Dalam Raih “Kartini Banua Inspiratif 2025”
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Polda Kalsel Bangun Titik Pertama Dapur MBG di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Bupati HSU Kunjungi Desa Terdampak Banjir di Kecamatan Haur Gading
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Lisa – Wartono Raih 15.816 Suara di Landasan Ulin, Partisipasi Hanya 52 Persen dari DPT 56.565 Orang
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu
Hari Bumi 2025 “Energi Kita, Planet Kita”