Connect with us

HEADLINE

Modus Baru Edar Uang Palsu di Martapura, Komplotan Terungkap Transfer Upal Campur Uang Asli Via BRI Link

Diterbitkan

pada

Tim Resmob Polres Banjar bersama tim unit Tipiter Polres Banjar melakukan penangkapan pelaku terduga tindak pidana Pengedaran Upal (Uang Palsu) di toko agen BRI Link di Martapura, Kabupaten Banjar. Foto: polres Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Uang palsu (upal) senilai Rp230 juta berhasil disita Tim Resmob Polres Banjar bersama Unit Tipiter Polres Banjar dari tangan 6 pelaku pengedar.

Kejadian bermula saat ditemukannya transaksi uang palsu di toko agen BRI Link jalan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada Senin (26/6/2023) lalu.

Kejadian ini pun diungkap Kepolisian Resor Banjar melalui Satuan Reskrim.

Kasatreskrim Polres Banjar melalui Kanit Tipiter Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama mengatakan para pelaku melakukan transaksi di dua lokasi yakni toko BRI Link di Tanjung Rema dan Sekumpul Ujung.

Baca juga: Berhasil Tekan Stunting, Gubernur Kalsel Diganjar Penghargaan Satyalancana Wira Karya

“Yang melakukan laporan, korban di Tanjung Rema ke Polsek Martapura Kota. Lalu kami lakukan pengembangan,” terang Kasatreskrim Polres Banjar melalui Kanit Tipitee Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama, Jumat (7/7/2023).

Ipda Fakhri menjelaskan, mulanya pelaku berinisial R hendak mentransfer uang senilai Rp40 juta dari BRI Link milik korban berinisial LH.

Namun, ternyata karena limit, uang yang ditransfer hanya bisa sebesar Rp10 juta saja.

“Hal itu tetap disetujui oleh pelaku R dan uang tersebut ditransfer ke Bank Permata,” jelasnya.

Baca juga: 7 Juli Hari Pustakawan

Fakhri menambahkan bahwa transaksi upal melalui BRI Link ini merupakan modus baru.

“Modusnya adalah uang dicampur dengan perbandingan Rp 6.050.000 uang palsu dan Rp 3.950.000 uang asli,” sebutnya.

Saat diinterogasi, pelaku R mengaku disuruh oleh bosnya berinisial NK untuk melakukan transaksi uang palsu ini.

Uang palsu itu pun pelaku dapatkan dari luar pulau yakni Malang, Jawa Timur.

“Kami pun melakukan pengembangan dan ternyata yang ngirim uang palsu dari Malang. Kami lakukan penelusuran ke Malang akhirnya tersangka baru dengan inisial BS, JS tertangkap,” beber Kanit.

Baca juga: Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi DPRD HSU Ingin Peningkatan PAD

Selain BS dan JS, petugas kepolisian kembali mengamankan I dan A, warga Bandung yang juga diduga sebagai pemasok uang palsu kepada BS dan JS.

“Total uang yang kami amankan sekitar Rp230 juta. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Sementara itu, LH (korban) menuturkan bahwa awalnya ia tidak curiga saat tersangka hendak transfer uang via BRI Link miliknya. Uang palsu tersebut baru ketahuan saat mau disetor ke bank.

Diketahui, peredaran uang palsu ini rupanya sudah terjadi tiga kali terjadi melalui jasa pengiriman pesawat. Polres Banjar pun meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu ini.

Saat ini para tersangka dijerat Pasar 36 ayat (2) dan (3) jo pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 dan 56 KUHP. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->