Kriminal Banjarmasin
Jual Barang Curian Mobil L-300 ke Batola, Ifit Naga Dibekuk di Basirih Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria inisial FS 48 tahun, dikenal sebagai Ifit Naga, warga Banjarmasin, ditangkap Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ifit Naga ditahan setelah dilaporkan mencuri sebuah mobil pikap Mitsubhisi L-300 yang terakhir kali diparkir dalam keadaan terkunci di seberang Balai Karantina Pertanian. Kerugian yang dialami oleh pemilik mobil diperkirakan mencapai Rp 35 juta.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, di jalan Gubernur Soebardjo Pasar THR, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin, dan langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengaku menjual mobil curian tersebut di daerah Tabukan, Kabupaten Barito Kuala. Setelah mengetahui lokasi penjualan, tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bekerja sama dengan Resmob Polres Batola berhasil mengamankan mobil pikap L-300 sebagai barang bukti di Desa Antar Raya, RT 01, Kecamatan Marabahan, Batola.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Firuza Bahri, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : rdy
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
HEADLINE1 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
kampus3 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K
-
OPINI3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi
-
HEADLINE3 hari yang laluPemerintah Umumkan Sayembara Logo HUT Ke-81 RI


