Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Jual Barang Curian Mobil L-300 ke Batola, Ifit Naga Dibekuk di Basirih Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria inisial FS 48 tahun, dikenal sebagai Ifit Naga, warga Banjarmasin, ditangkap Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Ifit Naga ditahan setelah dilaporkan mencuri sebuah mobil pikap Mitsubhisi L-300 yang terakhir kali diparkir dalam keadaan terkunci di seberang Balai Karantina Pertanian. Kerugian yang dialami oleh pemilik mobil diperkirakan mencapai Rp 35 juta.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, di jalan Gubernur Soebardjo Pasar THR, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin, dan langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Baca juga: Modus Baru Edar Uang Palsu di Martapura, Komplotan Terungkap Transfer Upal Campur Uang Asli Via BRI Link

Hasil interogasi polisi, pelaku mengaku menjual mobil curian tersebut di daerah Tabukan, Kabupaten Barito Kuala. Setelah mengetahui lokasi penjualan, tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bekerja sama dengan Resmob Polres Batola berhasil mengamankan mobil pikap L-300 sebagai barang bukti di Desa Antar Raya, RT 01, Kecamatan Marabahan, Batola.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Firuza Bahri, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->