Kriminal Banjarmasin
Jual Barang Curian Mobil L-300 ke Batola, Ifit Naga Dibekuk di Basirih Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria inisial FS 48 tahun, dikenal sebagai Ifit Naga, warga Banjarmasin, ditangkap Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ifit Naga ditahan setelah dilaporkan mencuri sebuah mobil pikap Mitsubhisi L-300 yang terakhir kali diparkir dalam keadaan terkunci di seberang Balai Karantina Pertanian. Kerugian yang dialami oleh pemilik mobil diperkirakan mencapai Rp 35 juta.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, di jalan Gubernur Soebardjo Pasar THR, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin, dan langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengaku menjual mobil curian tersebut di daerah Tabukan, Kabupaten Barito Kuala. Setelah mengetahui lokasi penjualan, tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bekerja sama dengan Resmob Polres Batola berhasil mengamankan mobil pikap L-300 sebagai barang bukti di Desa Antar Raya, RT 01, Kecamatan Marabahan, Batola.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Firuza Bahri, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : rdy
-
HEADLINE1 hari yang laluPemprov Kalsel – Pemkab Banjar Percepat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJelang MTQ Kalsel Kafilah HSU Jalani TC di Banjarmasin
-
Olahraga2 hari yang laluRatusan Goweser Jajal Trek 14 Km MTB Fun Enduro
-
Kalimantan Timur1 hari yang laluRayap Besi Tewas Duel dengan Penjaga Malam di Samarinda
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang lalu80 Peserta Ikuti Bimtek BIM yang digelar Dinas PUPR Kalsel
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluKafilah Banjarbaru Selesaikan TC, Target 5 Besar MTQ Kalsel 2026





