Kriminal Banjarmasin
Jual Barang Curian Mobil L-300 ke Batola, Ifit Naga Dibekuk di Basirih Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria inisial FS 48 tahun, dikenal sebagai Ifit Naga, warga Banjarmasin, ditangkap Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ifit Naga ditahan setelah dilaporkan mencuri sebuah mobil pikap Mitsubhisi L-300 yang terakhir kali diparkir dalam keadaan terkunci di seberang Balai Karantina Pertanian. Kerugian yang dialami oleh pemilik mobil diperkirakan mencapai Rp 35 juta.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, di jalan Gubernur Soebardjo Pasar THR, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin, dan langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengaku menjual mobil curian tersebut di daerah Tabukan, Kabupaten Barito Kuala. Setelah mengetahui lokasi penjualan, tim Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bekerja sama dengan Resmob Polres Batola berhasil mengamankan mobil pikap L-300 sebagai barang bukti di Desa Antar Raya, RT 01, Kecamatan Marabahan, Batola.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Firuza Bahri, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : rdy
-
HEADLINE2 hari yang laluGubernur Kalsel Takkan Cabut Usulan Taman Nasional Meratus
-
HEADLINE1 hari yang laluTolak Cabut Usulan Taman Nasional Meratus ‘Kado’ Hari Lingkungan Hidup Sedunia
-
HEADLINE2 hari yang lalu7 Tuntutan Pengunjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalsel, Tolak Taman Nasional Meratus!
-
HEADLINE2 hari yang laluBREAKING NEWS! Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu“Koin Keadilan” untuk Warga Sidomulyo 1 Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluMahasiswa Banua Anam Minta Wilayah Hulu Sungai Diperhatikan

