Connect with us

HEADLINE

Tak Terbukti Korupsi, 4 Terdakwa Proyek Galangan Kapal Kuin Cerucuk Divonis Bebas


Dakwaan JPU dari Kejati Kalsel Dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin


Diterbitkan

pada

Empat terdakwa kasus korupsi proyek penggalangan kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat orang terdakwa kasus korupsi proyek galangan kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mereka adalah Albertus Pattaru (Direktur Komersial PT Kodja), Suharyono (Direktur Operasinal dan Teknik PT Kodja), M Saleh (pelaksana perusahaan PT Lidy’s Arta Borneo),  dan Lidia Nor (pemilik PT Lidy’s Arta Borneo).

Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha bersama dua anggota mejelis yang dihadiri langsung keempat terdakwa, Selasa (27/6/2023) siang.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum,” kata I Gede Yuliartha dalam putusan keempat terdakwa secara terpisah.

Baca juga: Kejar Target Nasional, Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pengelolaan SPAM

Keempat terdakwa dikatakan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejati Kalsel.

Putusan bebas tersebut menurutnya merupakan hasil dari musyawarah majelis hakim, meskipun terjadi perbedaan perbedaan pendapat antara 1 hakim dan dua orang hakim.

“Kita memutuskan berdasarkan suara terbanyak, dimana satu dari tiga hakim tidak sependapat jadi putusannya adalah putusan bebas,” kata I Gede Yuliartha di hadapan para terdakwa.

Padahal pada sidang tuntutan sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman cukup tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel.

Keempatnya dituntut JPU dengan pidana masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Wilayah Kalsel Mulai Pakai iPubers, Ini Cara Tebus Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi

Kemudian khusus untuk terdakwa M Saleh dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar atau diganti dengan 4 tahun 6 bulan penjara.

Perkara korupsi kegagalan atau penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik perusahaan BUMN PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapal serta non kapal dengan nilai Pagu sekitar Rp 18 miliar APBN tahun 2018.

Proyek galangan kapal tersebut berlokasi di Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Albertus tidak kuasa menahan air mata ketika akan keluar dari ruang sidang setelah divonis oleh majelis hakim bebas.

Ditemui usai persidangan, dirinya mengatakan bersyukur atas putusan majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan dibebaskan dari segalanya tinutuan JPU.

“Saya bersyukur hampir dua tahun mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai putus luar biasa kasih Tuhan,” katanya sambil berlinang air mata.

Baca juga: Unjuk Rasa Kasus Tukar Guling Lahan Sawit Wanaraya Batola

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengawal kasusnya dari penyelidikan hingga sidang putusan.

“Lewat para saksi, dokumen, fakta persidangan, akhirnya semua bisa melihat kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, JPU dari Kejati Kalsel Andra ditemui usai perisidangan enggan untuk dimintai keterangan apakah menerima putusan atau melakukan banding.

Majelis hakim akan memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua pihak terdakwa dan JPU untuk berpikir apakah menerima putusan atau banding.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->