Connect with us

HEADLINE

Jelang Pemberlakuan Perwali Covid-19, Ini yang Wajib Dipatuhi Warga dan Pelaku Usaha di Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Perwali Banjarbaru yang mengatur sanksi pelanggaran protokol Covid-19 akan diterapkan Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemko Banjarbaru telah menerapkan pemberlakuan sanksi denda administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Bagi masyarakat yang melanggar aturan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.

Dihubungi Kanalkalimantan.com, Jumat (11/8/2020) sore, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan, membenarkan pemberlakukan sanksi denda di bulan September ini. Namun sebelum itu, pihaknya masih tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Untuk dua minggu ini kita masih menyosialisasikan kepada masyarakat tentang adannya pengenaan denda. Mungkin pekan depan sanksi ini sudah mulai diberlakukan,” katanya.

Jaya menjelaskan bahwa pemberlakukan sanksi denda telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru nomor 27 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Berdasar Perwali itu, ada berbagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha di Banjarbaru.

Untuk pelaku usaha, di antara yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Termasuk juga menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan. (Lihat selengkapnya pada grafis, red).

Infografis: kanalkalimantan/yuda

Bagi pelaku usaha yang ngotot melanggar Perwali tersebut, akan diancam sanksi denda hingga pencabutan izin operasional tempat.

“Jika ada pelaku usaha yang melanggar salah satu kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis dan ada juga denda administratif. Sanksi terberat ialah penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” tegas Jaya.

Sedangkan bagi masyarakat, yang harus dilakukan menyusul pemberlakuan Perwali antara lain, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Selain itu, juga mengharuskan cuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Apabila ada masyarakat melanggar salah satu kewajiban tersebut, maka kita kenakan sanksi. Sanksi untuk perorangan ini terbagi 3 jenis yakni sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga sanksi denda administratif,” lanjut Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Untuk sanksi teguran maupun kerja sosial memang telah diberlakukan di wilayah Banjarbaru sejak beberapa waktu terakhir. Namun, beda halnya dengan sanksi denda yang baru saja mulai akan diberlakukan.

Hal itu kata Jaya, lantaran perlu adanya teknis pelaksanaan pengenaan denda kepada masyarakat serta nominal denda yang ditentukan. Ia mengatakan semua itu akan tertera dalam isi Surat Keputusan (SK) yang tak lama lagi akan diterbitkan.

“Memang dasar pemberlakuan sanksi denda sudah tertera didalam Perwali. Namun, untuk teknis pelaksanaannya di lapangan serta berapa nominal denda, kita paparkan di dalam isi SK. Sanksi perorangan bagi yang tidak memakai masker sebesar Rp 50 ribu,” kata Jaya.

Lalu, seperti apa teknis pengenaan sanksi denda tersebut? Jaya menjelaskan bahwa masyarakat yang kedapatan melanggar aturan akan membayar uang denda kepada petugas Satpol PP Banjarbaru yang tengah melakukan patroli.

Setelah dibayar, masyarakat tersebut akan mendapat semacam surat tanda terima dari petugas.

“Surat tanda terima itu adalah bukti bahwa yang bersangkutan telah membayar uang denda. Petugas kita kemudian akan membawa sobekan surat itu berserta uang denda, untuk disetor ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru,” lugas Wakil Wali Kota.

Apabila ada masyarakat yang tak bisa membayar secara langsung biaya denda, maka wajib menyerahkan KTP kepada petugas, sebagai penangguhan sementara. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter: Rico
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->