Connect with us

HEADLINE

Isbat Nikah Terpadu di Banjarbaru, 27 Pasutri Sah Secara Negara


Langsung Menerima Buku Nikah, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Lainnya


Diterbitkan

pada

Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru di gedung Bina Satria, Selasa (21/2/2023) pagi. Foto ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 27 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Banjarbaru mengikuti Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru di gedung Bina Satria, Selasa (21/2/2023) pagi.

Pasangan yang sudah menikah sah secara agama tapi tak tercatat secara negara ini merupakan hasil verifikasi PA Banjarbaru bersama Disdukcapil Banjarbaru dan Kantor Kementerian Agama Banjarbaru dari ratusan Pasutri yang mendaftar untuk mengikuti Isbat Nikah Terpadu kali ini.

Seperti Pasutri, Rahayu Purwani dan Anton Ahmadi mengaku, mereka sudah 10 tahun lebih menjalin bahtera rumah tangga dan baru hari ini menginginkan tercatat sah secara negara.

“Ikut Isbat Niha ini karena ingin sah diakui negara,” ungkap Rahayu.

 

Baca juga: Kenal Pamit Kajari Kapuas, Ini Kata Bupati Ben Brahim

Walau belum dikaruniai keturunan, dibeberkan Rahayu, dengan tercatat secara negara pernikahan mereka dapat memudahkan dirinya dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan dengan lebih mudah.

“Daftarnya gratis, pas adanya pengumunan langsung daftar (Isbat Nikah),” tuntasnya.

Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru di gedung Bina Satria, Selasa (21/2/2023) pagi. Foto ibnu

Di tempat sama, Ketua PA Banjarbaru, Lia Auliyah mengatakan, sebenarnya banyak Pasutri yang mendaftar dari 174 Pasutri hanya 27 Pasutri yang lolos verifikasi yang dapat mengikuti Isbat Nikah Terpadu.

“Yang tidak lolos verifikasi masih bisa ikut isbat nikah tapi bukan pada program ini, nantinya tetap akan diperiksa pemberkasannya,” ujar Lia Auliyah.

Baca juga: Masuk dari Jalur Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, 35 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Kalsel

Disebutkan Lia, ada beberapa penyebab Pasutri tersebut tidak lolos verifikasi Isbat Nikah Terpadu. Diantaranya Pasutri tersebut masih di bawah umur, masih punya pasangan (poligami) dan lainnya.

Dalam isbat nikah ini kata Lia, para Pasutri langsung menerima buku nikah, akte kelahiran, kartu keluarga dan lainnya.

“Kalau isbat biasa, tidak langsung menerima berkas tersebut, harus mengurus ke dinas terkait,” jelasnya.

“Keistimewaannya isbat terpadu ini Pasutri langsung mendapat berkas tersebut dalam satu waktu,” sambungnya.

Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru di gedung Bina Satria, Selasa (21/2/2023) pagi. Foto ibnu

Dibeberkan Lia, hingga saat ini PA Banjarbaru sudah menangani 72 isbat nikah sepanjang awal tahun 2023.

Baca juga: Unjuk Rasa Diguyur Hujan, Mahasiswa Sentil Jalan Putus di Tanbu Tak Diperbaiki

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tingga Agama Banjarmasin, Suhandak mengapresiasi Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan PA Banjarbaru bekerjasama dengan Disdukcapil, Kemenag dan Baznas Banjarbaru.

“Semoga ini (isbat nikah terpadu) dapat terlaksana setiap tahunnya,” ujarnya.

Adanya Isbat Nikah Terpadu ini dapat menertibkan pernikahan di Kota Banjarbaru. Sehingga Suhandak mengharapkan masyarakat di Banjarbaru sesegera mungkin mendaftarkan diri untuk melakukan isbat nikah agar pernikahan mereka terdaftar sah secara negara.

Terpisah Sekdako Banjarbaru, Drs Said Abdullah mengatakan dengan adanya Isbat Nikah Terpadu ini dapat memudahkan masyarakat yang pernikahannya masih secara agama dapat tercatat secara negara.

“Ini (isbat nikah terpadu) dapat merapikan keadministrasian Pasutri secara pemerintahan,” ujarnya.

Dirinya berharap agar masyarakat yang masih status pernikahan belum secara sah secara negara dapat secepatnya mendaftarkan diri mengikuti isbat nikah. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->