Connect with us

Kota Banjarbaru

Empat Tahun Eksekusi Kandang Babi di Guntung Manggis Tertunda

Diterbitkan

pada

Peternakan babi di Jalan Danau Seran Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rencana pembongkaran kandang peternakan babi tak berizin di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, akan terlaksana setelah empat tahun tak bisa dieksekusi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan, rapat final teknis pembongkaran kandang babi telah dilaksanakan pada bulan Februari 2020 silam.

“Namun karena terkendala dengan pemilik kandang terkait pembongkaran sendiri pada tanggal 1 Mei 2020 kami tunda, ditambah dengan pandemi maka pembongkaran tertunda lagi sampai hari ini,” ujar Said Abdullah saat menghadiri rapat teknis pembongkaran peternakan babi, Rabu (20/3/2024) pagi.

Baca juga: Warga Gang Damai Kelayan Diserang Kelompok Remaja Bersenjata Tajam

Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah. Foto wanda

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Rabu (20/3/2024) pagi, kembali melaksanakan rapat teknis pembongkaran peternakan babi yang terdata 10 kandang di Jalan Danau Seran.

Satpol PP Kota Banjarbaru sebagai penegak Perda akan memimpin jalannya eksekusi pembongkaran pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

“Kita tinggal melaksanakan eksekusi saja, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga, dan bahkan sudah menempelkan segel penutupan serta untuk meminta pemilik membongkar sendiri,” ungkap dia.

Jika masih ditemukan bangunan peternakan yang belum dibongkar mandiri oleh pemiliknya, kata dia, maka akan langsung dibongkar oleh petugas.

Baca juga: Peternakan Babi di Danau Seran Guntung Manggis Dibongkar 28 Maret

Sebab, Sekda menerangkan bahwa pemilik ternak sudah terbukti melanggar 4 ketentuan. Pertama terkait tata ruang, di mana peternakan itu berada di daerah permukiman warga.

“Kedua bangun tersebut tidak memiliki izin dan bertentangan dengan Perda bangunan, ketiga tentu keberadaan ternaknya tidak berizin, dan terakhir terkait lingkungan seperti limbahnya yang juga tidak dikelola oleh pemilik,” sebutnya.

Di samping itu, disebutkannya, aturan terkait izin untuk berternak babi juga tidak bisa dikeluarkan jika tata ruang sudah tidak berkesesuaian.

Lurah Guntung Manggis, Zikru Rakhman. Foto: wanda

Sementara itu, Lurah Guntung Manggis Zikru Rakhman mengatakan, terkait eksekusi pembongkaran ini akan segera pihaknya kordinasikan dan sampaikan langsung kepada warganya.

Baca juga: Anggarkan Rp 20 Miliar, Dinas PUPR Kalsel Rehabilitasi Jalan Perkantoran Pemprov

“Karena laporan permasalahan ini datang langsung dari masyarakat yang resah dengan keberadaan kandang babi, jadi Insyaallah mereka siap dan mendukung,” ungkap Zikru Rakhman, saat diwawancarai usai rapat di Aula Satpol PP Banjarbaru.

Menurutnya 10 kandang peternakan babi tersebut selama ini terus menjadi bulan-bulanan warga karena letaknya berdekatan dengan permukiman.

“Kami lihat selain tata ruangnya yang sudah tidak sesuai, ditambah dengan pengelolaan limbahnya juga ikut merugikan warga, mulai dari bau hingga kotorannya,” sebutnya.

Kendati demikian, ia menyebutkan bahhwa permasalahan limbah ini juga sangat krusial jika disangkutpautkan dengan peternakan yang letaknya ada di tengah permukiman.

Baca juga: Pengedar Sabu di Sungai Malang Dibekuk Satresnarkoba Polres HSU

Tidak hanya peternakan babi saja, namun juga peternakan lain, jika permasalahan limbah tak dapat dikelola dengan baik tentu akan merugikan warga sekitar.

“Jadi tidak hanya kandang babi saja, namun semua peternakan kita perlakukan sama. Mau itu ternak ayam, sapi, kambing kalau menganggu dan merugikan masyarakat sudah dipastikan akan diprotes,” tuntas dia.

Oleh sebab itu dirinya menghimbau masyarakat, khususnya pemilik peternakan agar bisa mengelola limbah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->